Tak Bisa Mudik, Seorang Pemuda Ancam Ledakan Bali

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Aparat Subdit V Dit. Reskrimsus Polda Bali, menangkap pelaku penyebaran ujaran kebencian di akun media sosial. Tersangka asal Jember, Jawa Timur, bernama Jumadi (25) digerebek di tempat tinggalnya di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Kuta Selatan, Badung, Rabu (20/5).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, Jumat (22/5/2020), tersangka Jumadi dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka membuat komentar pada postingan seseorang di media sosial facebook dengan nama akun “JUN BINTANG”. Dalam komentarnya, tersangka menulis “pasti bisa ke Bali lagi tenang saja kalok dilarang masuk Bali iya boom saja kayak dulu biyar mampus wkwkw”. Setelah itu, tersangka merubah nama akunnya untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga:  Songsong Porprov Bali 2025, KONI Buleleng Berikan Tes Fisik kepada 769 Atlet

Meski demikian polisi berhasil melacak keberadaan tersangka. Dan tersangka ditangkap di rumahnya Rabu malam. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku telah memposting postingan tersebut dengan alasan benci terhadap Polri karena dilarang mudik lebaran. “Penyidik masih dalami keterangan tersangka. Akibat ulahnya itu, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” tegasnya. BW-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR