Studio Konten Panas di Pererenan Digerebek, 19 WNA Diamankan

Iklan Home Page

Mengwi, baliwakenews.com

Suasana siang bolong di Pererenan, Mengwi, mendadak berubah tegang pada Jumat (5/12) sekitar pukul 14.30. Beberapa mobil polisi berhenti di depan sebuah bangunan bercat putih yang tampak tertutup rapat. Warga yang penasaran berkerumun di kejauhan saat aparat mengetuk pintu dan kemudian masuk. Di dalamnya, bukan sekadar studio biasa: 19 warga negara asing ditemukan tengah beraktivitas mencurigakan.

Polisi menduga tempat itu merupakan lokasi produksi konten video berunsur pornografi untuk platform daring berbayar. Salah satu nama yang menjadi sorotan publik adalah perempuan berinisial BB (26), yang disebut mengarah pada aktris film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue—figur kontroversial yang pernah mengklaim berhubungan intim dengan lebih dari seribu pria.

Baca Juga:  Gara-gara Gemar Nongkrong di Kuburan, Pembobol Rumah di Sanur Akhirnya Ditangkap

“Ketika tim melakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan 19 orang WNA. Salah satunya mengaku sebagai konten kreator. Kami juga mengamankan beberapa perangkat perekaman,” jelas Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara.

Dari 19 orang itu, 14 berstatus saksi dan telah dipulangkan. Mereka mayoritas berasal dari Australia, berusia antara 19 hingga 40 tahun. Sementara empat warga Inggris, termasuk BB, masih diperiksa intensif: LAJ (20), INL (27), dan JJTW (29). Mereka mengaku sebagai komunitas kreator digital yang rutin berkumpul di studio tersebut.

Baca Juga:  Hari Pertama IBTK Besakih 2026 Lancar, Koster Soroti Detail Fasilitas hingga Kebersihan Kawasan

Polisi menyita sejumlah barang yang memperkuat dugaan aktivitas pornografi: kamera profesional, media penyimpanan data, kondom berbagai merek, pelumas, pil Viagra, merchandiser bertuliskan Skull Bonnie Blue, hingga sebuah mobil pickup biru. Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Polres Badung.

“Kasus masih dalam penyelidikan. Jika ditemukan unsur pidana, akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Arif.

Baca Juga:  Terlibat Kasus Pembobolan Data Nasabah Bank di Bali, Perempuan Ukrania Dideportasi

Penyidik tengah mendalami kemungkinan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE, serta membuka peluang sanksi keimigrasian melalui koordinasi dengan Kantor Imigrasi. Polisi belum memastikan apakah keempat WNA Inggris akan dipidana atau dideportasi.

Untuk sementara, pintu studio yang gelap dan terkunci itu menyisakan tanda tanya besar: aktivitas apa sebenarnya yang telah berlangsung di dalamnya? Polisi berjanji akan mengumumkan hasil penyelidikan segera. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR