DITANGKAP-Warga Negara Asing (WNA) Igor Zubchenok (40) saat digelandang di Polsek Denpasar Selatan.
Denpasar, baliwakenews.com
Aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) karena diduga terlibat sindikat peredaran ganja di Bali.
Pria bernama Igor Zubchenok (40) digerebek di salah satu vila di Jalan Hang Tuah Gang Pacar, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Bali, Sabtu 12 Februari 2023.
Hasil penelurusan petugas gabungan Polsek Denpasar Selatan dan Satresnarkoba Polresta Denpasar, pria yang bekerja sebagai programmer itu melakukan transaksi ganja melalui grup Telegram. “Modus transaksi melalui media sosial salah satunya Telegram bukan hal baru. Sudah umum ya,” kata Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi Pramana, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan, Kamis (23/2).
Menurut Made Teja, tertangkapnya Igor berdasarkan penyelidikan petugas yang menindaklanjuti informasi masyarakat. Kemudian tersangka dipantau sedang berjalan-jalan di Pantai Sanur. Setelah itu tersangka kembali ke vilanya di Jalan Hang Tuah.
Tersangka lantas digerebek saat masuk vila, pada Sabtu (18/2) malam. Petugas yang menggeledah tersangka mendapati 17 paket plastic klip yang berisi ganja, dengan berat bersih 84,55 gram. “Ganja itu ditaruh di dalam tasnya,” kata Made Teja.
Menyambung keterangan Kapolsek, Kompol Mirza Gunawan mengatakan, pihaknya masih menyelidiki grup Telegram tempat tersangka melakukan transaksi. Termasuk melacak orang-orang yang ada dalam grup tersebut. “Tersangka mengaku telah menghapus grup itu. Kami masih kejar dan selidiki,” ungkapnya.
Tersangka Igor dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp 8.000.000.000,00. BWN-01