Kuta, baliwakenews.com
Pemerhati pertanahan yang juga seorang akademisi, Dr.I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum meminta pemerintah mengambil langkah tegas terkait adanya dugaan Villa yang berdiri namun berstatus rumah tinggal. Terlebih diduga banyak WNA yang menginap di sana tanpa status yang jelas. Hal itu diungkapkannya , Kamis (10/4/2025).
Notaris yang juga seorang Akademisi ini memaparkan, kondisi ini menyebabkan kekhawatiran orang yang saat ini terjadi. Dimana wisatawan banyak yang datang ke Bali, namun di sisi lain malah banyak hunian hotel yang sepi. Hal ini diduga karena kebanyakan wisatawan tinggal di rumah sewa atau villa dengan status rumah tinggal. “Ini yang harus ditertibkan oleh pemerintah kabupaten kota di Bali,” tegas
Ketua Pengurus Wilayah INI Bali & NTT (2006-2009) tersebut. Sebagai pemerhati pertanahan yang juga berprofesi sebagai notaris dan PPAT dia juga berharap bisa memberikan masukan terkait rencana pembuatan perbup atau perda yang berkaitan dengan perjanjian nomini. Karena kalau itu tidak muncul dalam perkara ada kemungkinan akan banyak sekali tidak terbaca. Bagaimana banyak orang asing yang tinggal di Indonesia atau di Bali yang punya rumah tempat tinggal dengan status yang belum jelas.
“Jadi Pemda melalui aparat terkait seperti satpol PP harus mengecek, seperti apa status atau peruntukan tempat yang dikuasai oleh orang asing tersebut. Apakah melalui sewa atau memiliki sertifikat atas nama orang lain tetapi telah memegang perjanjian. Ini yang harus ditelusuri kejelasannya,” sarannya.
Pria Dharsana juga menegaskan, hal ini bukan berarti Indonesia anti terhadap orang asing. Tetapi semua orang asing yang mempunyai ijin tinggal di Indonesia baik sementara maupun menetap itu bisa ditelusuri melalui Imigrasi.
“Banyak juga orang asing menjalankan usaha di Indonesia termasuk di Bali sendiri. Ini harus ada kejelasan. Kalau menjalankan usaha apakah secara pribadi atau berbadan hukum, jadi bisa diperiksa terkait perijinannya,” papar Ketua Forum Merah Putih tersebut.
Lebih jauh dijelaskannya, perjanjian nomini itu bisa diartikan secara harfiah yakni perjanjian tentang kepemilikan tanah dengan status hak milik, tetapi dimiliki oleh orang asing. “Artinya orang lain atau orang asing ini hanya mengatasnamakan saja. Ini dianggap sah bagi para pihak tetapi isinya yang menentukan itu tidak sah,” tegas Ketua Bidang Perundang-Undangan PP INI (2016-2019) dan Ketua Bidang Perundang-Undangan PP IPPAT (2019-2021) ini.
Dosen salah satu perguran ternama di Denpasar tersebut juga menegaskan, terkait hak milik atas tanah di Indonesia oleh orang asing itu tidak dibenarkan atau dilarang. Dimana telah ditentukan dalam pasal 21 undang-undang pokok agraria no.5 tahun 1960. Yang mengatur asas nasionalitas yang mengatur kepemilikan hak atas tanah di Indonesia.
“Jadi kalau ada orang asing yang mau membeli tanah di Indonesia maka tidak bisa menjadi hak milik. Namun hak orang lain atas tanah di Indonesia hanya boleh untuk hak sewa dan hak pakai,” tegasnya lagi.
Namun seiring perkembangan dan dengan turunnya undang-undang cipta kerja no 11 tahun 2020 dan dinyatakan inkonsional terbatas oleh keputusan MK maka presiden Jokowi saat itu mengeluarkan perpu no 2 tahun 2022 yang kemudian disahkan menjadi undang-undang no. 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.
Ini juga merupakan turunan dari peraturan pemerintah no.18 tahun 2021. Dimana di sana mengatur tentang hak yang dimiliki oleh orang asing. Yakni hak guna bangunan yang dimiliki oleh orang asing seperti membeli unit apartemen yang didirikan diatas tanah HGB, dengan ketentuan atau syarat yang jelas.
“Sehingga ada dua yang bisa dimiliki oleh orang asing yakni rumah tapak atau rumah tinggal yang berdiri di atas tanah atau apartemen yang berdiri di atas tanah dengan status rumah susun. Jadi perjanjian nomini antara orang Indonesia dengan orang asing yang berkaitan dengan kepemilikan atas tanah atau hak milik atas tanah menjadi dilarang,” ucapnya.
Lebih jauh dijelaskannya, perjanjian nomini juga ada didalam PT. Dimana bisa saja dalam suatu PT ada orang asing di dalamnya. Sehingga ada ketentuan yang tidak memberikan toleransi sedikitpun, apabila ada PT atau buka PMA yang menyatakan bahwa saham-saham yang dimiliki oleh orang Indonesia adalah milik orang asing tersebut.
“Artinya ada pernyataan kepemilikan,penguasaan dan sebagainya. Ini dilarang karena perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang PT seperti itu batal demi hukum,” pungkasnya. BWN-04


































