Badung Buat Perda Penyelenggaraan Cadangan Makanan, Ketau Pansus Harapkan Tidak Hanya Menjadi “Macan Kertas”

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Panitia khusus (Pansus) DPRD Badung mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Senin 4 Maret 2022. Menurut Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara, Perda ini penting dibentuk karena pangan merupakan kebutuhan pokok makhluk hidup. Datangnya bencana, tidak bisa ditebak, terkadang saat bencana pemerintah tidak memiliki cadangan makanan untuk masyarakat.

“Inilah yang harus diantisipasi bersama. Agar seburuk apapun situasinya cadangan makanan harus tetap ada untuk masyarakat. Itulah tujuan menyusun Ranperda ini,” katanya saat rapat yang dihadiri beberapa anggota Pansus itu seperti Made Yudana, Nyoman Gede Wiradana, Ni Luh Kadek Suastiari, Made Suryananda Pramana, Wayan Luwir Wiyana dan Nyoman Suka.

Baca Juga:  Camat Kuta Selatan Raih Peringkat Pertama Penghargaan Wiloka Legal Culture Kemenkumham RI

Lanang Umbara berharap, Ranperda ini jangan sampai hanya menjadi macan kertas. Seluruh pihak katanya, akan ikut melakukan pengawasan, terkait pada pokok dan fungsi Perda. “Ini baru pembahasan awal. Rancangannya harus dipahami dulu lalu akan dipadukan dengan tim pemerintah. Mana yg perlu dirubah, ditambah atau dikurangi. Terkait punishmentnya kan belum ada dicantumkan di pasalnya. Aturan kan sifat memaksa jika tidak dilaksanakan konsekuensinya apa. Apakah sanksinya perlu dicantumkan, itu kita bahas nanti lebih lanjut,” paparnya.

Baca Juga:  DPRD Berikan 27 Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Badung Tahun 2023

Terkait tata cara dan langkah-langkah untuk mencari dan membuat cadangan pangan lanjutnya, akan dibahas lebih lanjut dengan eksekutif. “Jika barangnya ada berarti tinggal tata cara penyaluran, jika cadangannya belum ada dimanakah akan dicarikan, ini yang belum disampaikan dengan jelas. Perlu juga kita dapat informasi dari pemerintah,” katanya.

Selanjutnya pihaknya berencana untuk melakukan studi banding ke daerah yang sudah menerapkan Perda tersebut untuk dipelajari dan diterapkan di Badung. “Nanti kita cari daerah yang betul-betul sudah memiliki dan menjalani. Untuk wilayahnya masih dicari-carikan oleh staf,” ujar mantan Perbekel Desa Pelaga, Petang itu.

Sementara, Nyoman Gede Wiradana menambahkan, terkait cadangan pangan ini harus punya kajian lebih lanjut untuk dimasukkan dalam Perda agar bisa bersinergi dengan Peraturan Bupati (Perbup) nantinya. “Mungkin ini cukup pelik. Ini sudah mulai dipikirkan jika sewaktu-waktu ada bencana atau yang lain-lain. Misal ada bencana tapi belum punya cadangan, dimana kita nyari cadangan karena petani juga kena bencana. Itu logikanya. Cadangan ini berarti didalamnya harus ada unsur ketika dibutuhkan,” terang politisi PDI Perjuangan itu. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR