Sempat Merusak Tempat Suci di Gianyar, Misionaris Asal AS Dideportasi 

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com
Seorang misionaris sekaligus pengusaha asal Amerika Serikat (AS) berinisial RLG (35) dideportasi dari Bali. Pria berkepala plontos itu sempat berurusan dengan polisi lantaran merusak tempat suci (pelangkiran) serta kepemilikan senjata tajam.

RLG, diketahui telah tinggal di Bali selama 12 tahun. Selama di Bali, dia mengaku sebagai investor di salah satu perusahaan yang diklaim miliknya. “RLG datang ke Indonesia tahun 2012 dan mengaku sebagai seorang misionaris menyebarkan Injil di Bali,” kata Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu, Senin (8/7).

Baca Juga:  Hulu-Teben Badung: Membaca Kembali Mangupura, Pucak Mangu, dan Uluwatu

Selama di Bali, RLG menyewa rumah warga lokal di daerah Tampak Siring, Gianyar sejak 2014. Selama tinggal di rumah itu, RLG merendahkan keluarga pemilik rumah. Selain itu, dia juga merusak dan membuang pelangkiran tempat sembahyang pemilik rumah. “RLG juga menebang pohon di halaman rumah. Termasuk tidak menempati perjanjian pembayaran sewa rumah,” imbuh Gustaviano.

Kemudian RLG tidak ditolak melanjutkan proses sewa rumah. Rupanya hal itu membuatnya kesal, RLG lantas menyuruh orang-orang tak dikenal untuk membongkar atap rumah yang sempat disewanya. “Pemilik rumah lantas melapor polisi,” ujarnya.

Baca Juga:  WNA Ditemukan Tewas dengan Leher Tergorok di Apartemen  

Petugas kepolisian mendatangi RLG. Dan diketahui dia juga memiliki sajam jenis pedang yang menurut pengakuannya pisau tersebut dikirimkan oleh salah seorang temannya yang berada di Amerika Serikat. “Kepemilikan sajam tak berizin dan tindakan RLG tersebut tidak dibenarkan karena berpotensi membahayakan keamanan masyarakat serta ketertiban umum. Polres Gianyar lantas mengirimkan RLG ke Kantor Imigrasi Denpasar dengan disertai surat rekomendasi pendeportasian terhadap RLG,” imbuh Gustaviano.

Baca Juga:  Curi Ponsel Teman Kencan, Kaki Residivis Ditembak Polisi

Kemudian RLG lantas dideportasi ke negaranya, melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada 5 Juli 2024. “Selain mendeportasi RLG, kami juga memulangkan warga negara Nigeria, berinisial OIC. Dia dideportasi karena melewati batas izin tinggal,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR