Sempat Dua Bulan Dipenjara, Pelaku KDRT Asal Australia Dideportasi

Iklan Warmadewa

Mangupura, baliwakenews.com

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menindak tegas dua WNA yang melakukan pelanggaran hukum. Keduanya, warga Australia dan Nigeria.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, salah satu dari WNA tersebut sempat terlibat kasus KDRT. Bahkan warga asing berinisial ACH, asal Australia baru keluar dari Lapas Kelas II A, Kerobokan. “Pria kelahiran Oxford tahun 1973 ini, terakhir kali ke Bali pada 17 Februari 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival. ” Karena terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang membuatnya harus menjalani masa tahanan,” katanya, Minggu (21/7).

KDRT tersebut dilakukan ACH terhadap isterinya yang merupakan seorang WNI. Setelah ditahan di Polresta Denpasar selama 60 hari, dia dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan dan menjalani masa hukuman selama 4 bulan 20 hari. “Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 351/Pid.Sus/2024/PN Dps tertanggal 4 Juli 2024, karena melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004,” ujar Gede Dudy.

Baca Juga:  Turis Belanda Tewas di Kamar Vila di Sanur

Setelah dinyatakan bebas, ACH kemudian menjalani proses lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. ACH yang melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan, dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. “ACH telah berusaha untuk menyediakan tiket penerbangan guna memfasilitasi proses deportasinya kembali ke Australia,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Hadiri HUT ke- 50 ST Bala Carya Mukti

Sementara petugas imigrasi juga mendeportasi pria asal Nigeria, berinisial AFG. Turis kelahiran tahun 2001 ini pertama kali datang ke Indonesia pada 1 Juni 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211A).

Sedangkan tujuannya ke Indonesia untuk berlibur dan bertemu dengan teman-temannya yang juga warga negara Nigeria. AFG sempat tinggal di Tangerang bersama seorang warga negara Nigeria selama satu bulan sebelum akhirnya pindah ke Bali dan menetap di daerah Denpasar.

Selama berada di Indonesia, AFG menghabiskan waktunya untuk berlibur, bertemu teman-teman, pergi ke pantai, dan klub. AFG mengatakan bahwa dia memperoleh uang untuk biaya hidupnya di Bali dari tabungan dan kiriman dari keluarganya di Nigeria.

Hingga akhirnya petugas Imigrasi mengamankannya lantaran telah melebihi masa berlaku izin tinggal. “AFG telah overstay selama 334 hari sejak 30 Juli 2023. Alasan AFG untuk tidak memperpanjang izin tinggalnya adalah karena biaya yang mahal yang dikenakan oleh agen yang membantunya. AFG juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa dia akan ditahan jika mengurus perpanjangan izin tinggalnya secara mandiri di Imigrasi,” beber Gede Dudy.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Home Industri Ekstasi di Denpasar

Keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Jumat (19/7). “Mereka dideportasi dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Badung Iklan Warmadewa Iklan PDAM Badung Iklan DPRD Badung Iklan Unwar Iklan DPRD Bali Iklan Pemkab Badung Iklan Ucapan BWN Badung Iklan Lapor Pajak