Denpasar, Baliwakenews.com
Penegakan aturan di Bali diminta berubah arah. Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak lagi mengedepankan pendekatan represif, melainkan humanis dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Pesan tegas itu disampaikan saat Upacara HUT ke-76 Satpol PP dan HUT ke-64 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Rabu 6 Mei 2026.
Menurut Dewa Indra, pelanggaran aturan di lapangan tidak selalu dilatarbelakangi kesengajaan, tetapi sering terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat.
“Karena itu, Satpol PP tidak hanya menertibkan, tetapi juga harus mampu mengedukasi dan membina masyarakat,” tegasnya.
Ia menekankan, pendekatan humanis berarti menempatkan nilai kemanusiaan sebagai dasar tindakan. Petugas diminta membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk mencegah konflik horizontal yang kerap muncul akibat pola penegakan yang kaku.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan aturan bisa diterapkan tanpa gesekan sosial.
Dalam kesempatan itu, sambutan Tito Karnavian yang dibacakan Sekda menyebut usia Satpol PP dan Satlinmas yang semakin matang harus diiringi peningkatan kualitas pelayanan.
Satpol PP memiliki peran strategis dalam memastikan kepatuhan terhadap perizinan bangunan dan ketentuan daerah, sementara Satlinmas menjadi garda terdepan dalam menjaga ketenteraman dan perlindungan masyarakat hingga tingkat desa.
Tak hanya itu, kedua institusi juga terbukti berperan penting dalam situasi darurat, termasuk penanganan bencana di berbagai daerah.
Momentum ulang tahun ini menjadi pengingat bahwa wajah penegakan aturan harus bergeser—dari sekadar penertiban menuju pelayanan publik yang lebih persuasif dan berempati.
“Pendekatan humanis bukan berarti lemah, tapi justru lebih efektif karena membangun kesadaran masyarakat,” menjadi pesan utama yang ditekankan dalam arah kebijakan ini.
Dengan pendekatan baru ini, Pemprov Bali berharap penegakan Perda tidak hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga memperkuat harmoni sosial di tengah masyarakat. BWN-03

































