Sekda Adi Arnawa Terima LHP Semester II dari BPK RI Perwakilan Bali

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Giri Prasta  menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi Bali, 9 Kab/kota  dan Bank BPD Bali oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali. Kamis (28/12) bertempat di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali.

LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali  Gusti Ngurah  Satria Perwira Turut hadir PJ. Gubernur Bali Mahendra Jaya, Ketua DPRD Badung Putu Parwata,  Inspektur Luh Suryaniti, Ka. BPKAD IA. Istri Yanti Agustini, beserta undangan lainnya.

Sesuai mengikuti seluruh rangkaian acara, atas nama Pemerintah Kabupaten Badung dan Bupati Giri Prasta, Sekda Adi Arnawa menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada BPK RI Perwakilan Bali yang telah selesai melakukan pemeriksaan dan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Semester II Tahun 2023. Disebutkan bahwa hal tersebut menjadi salah satu parameter tercapai atau tidaknya indikator Kinerja Utama dalam mendukung Visi Misi Bupati bersama Wakil Bupati Badung .

Baca Juga:  Plh. Bupati Adi Arnawa Panen Sayuran Hidroponik di BPP Abiansemal

“Terkait rekomendasi yang telah dituangkan dalam LHP berupa saran-saran konstruktif. Pemkab Badung sebagai entitas, terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan BPK, dan dipastikan kami menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” tegas Adi Arnawa

Sekda Adi Arnawa juga menyampaikan komitmennya mengajak seluruh jajaran Pemkab Badung, untuk selalu bekerja maksimal dalam memperbaiki penataan pengelolaan keuangan dan aset pada setiap SKPD berbasis kinerja sesuai dengan mandatory spending daerah yang telah tertuang dalam regulasi  yang berlaku.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Tinjau Posko Gotong Royong Satgas Covid-19 Di Kecamatan Abiansemal

Kepala BPK RI Perwakilan Bali Satria Perwira menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota atas peran Inspektorat dan seluruh jajaran telah mendukung pelaksanaan pemantauan tindak lanjut bisa berjalan optimal. dikatakan berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK  memiliki kewajiban untuk  menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepada Kepala Daerah dan DPRD.

Baca Juga:  Voli Badung Tanpa Target di Kejurprov Antar Klub  

“BPK dalam  visi dan misinya merupakan Lembaga Pemeriksa Terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara, tentu kami memerlukan dukungan dari pemerintah daerah, dalam melakukan perbaikan secara internal” ujarnya

Pihaknya juga meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK selambatnya 60 hari setelah laporan diterima. “Disisi lain kami juga memberikan apresiasi atas angka perbaikan LHP di wilayah provinsi Bali di atas 90 persen yang merupakan angka tertinggi di Indonesia,” jelasnya.BWN-HB

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR