Mangupura,baliwakenews.com
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung untuk memberikan penyelarasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) yang dilakukan untuk membantu masyarakat Kabupaten Badung mendapat apresiasi DPRD Badung. Bahkan kebijakan ini dinilai tepat karena, akan menggugah gairah investasi Pasaca Wabah Covid-19. Hal ini diungkapkan, Wakil Ketua DPRD Badung, Wayan Suyasa bersama Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Jumat (29/5).
Menurut Plt. Ketua Politisi Golkar, Wayan Suyasa mengatakan, kebijakan ini sangat membantu perecepatan pemulihan ekonomi masyarakat saat pendemi covid-19. “Penyelarasan pembayaran pajak ini semua akan diuntungkan baik masyarakat, pengusaha dan yang lainnya. Kebijakan ini juga akan berpengaru pada transaksi BPHTB sehingga banyak investor akan kembali melirik Kabupaten badung untuk berinvestasi karena pembayaran pajak PBBP2 ini tidak terlalu melamung tinggi. Selain itu NJOP- tanah di Badung bisa terkendali tidak terlalu tinggi dan tidak juga terlalu rendah,”paparnya.
Hal senada juga dikatakan Ketua DPRD Badung, Putu Parwata. Menurutnya, stimulus pembayaran PBBP2 ini adalah bagian dari startegi pemerintah dalam membantu masyarakat untuk memperoleh asas keadilan. “Jadi dengan adanya stimulus ini ketimpangan membayar pajak masyarakat bisa dikendalikan. Raperbup ini sudah jelas untuk membantu masyarakat, namun bagimana memberikan pemahaman terhadap dewan yang nantinya mensosialisasikan kebijakan ini agar lebih jelas dimasyarakat. Ranperbup ini adalah bertujuan memebrikan keringan masyarakat. Jadi stimulus ini tidak boleh berjuan untuk orang-orang tertentu, tapi stimulis ini diberikan berkeadilan kepada seluruh masyarakat. Tapi Dalam Perbup ini ada dilakukan batasan-batasan tertentu , kalau ada NJOP-nya sangat rendah perlu ada penyelarasan sehingga pemerintah memberikan stimulus,”ujarnya.BW-05

































