Denpasar, baliwakenews.com
Di tengah wabah corona rupanya tak menyurutkan peredaran narkoba di tengah masyarakat. Buktinya, dalam sebulan terakhir aparat Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar meringkus 30 tersangka kasus narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat mengatakan, mulai dari awal hingga akhir Mei 2020, pihaknya mengungkap 24 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 30 orang. “Mereka telibat kasus peredaran ganja, sabu-sabu (SS) dan ekstasi di wilayah hukum Polresta Denpasar,” ucapnya, Sabtu (30/5).

Dilanjutkannya, dari 30 orang tersangka, 13 diantaranya berperan sebagai kurir. Mereka, Arya (34), Agung (42), Alit Stroh (26), Ryvan (35), Rena (21), Rudho (35), Suarnata (32), Husaini (49), Rahman (24), Wafa (31), Tommy (25), Agus (31) dan Desy (29). “Sedangkan pengguna sebanyak 17 orang,” kata AKP Mikael.

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini, barang bukti yang diamankan dari para tersangka, SS 159,48 gram, 126 butir ekstasi dan 11,74 gram ganja. “Kami masih dalami keterangan para tersangka,” tegasnya. BW-03

































