Sebulan, Polresta Tangkap 30 Penyalahguna Narkoba

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Di tengah wabah corona rupanya tak menyurutkan peredaran narkoba di tengah masyarakat. Buktinya, dalam sebulan terakhir aparat Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar meringkus 30 tersangka kasus narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat mengatakan, mulai dari awal hingga akhir Mei 2020, pihaknya mengungkap 24 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 30 orang. “Mereka telibat kasus peredaran ganja, sabu-sabu (SS) dan ekstasi di wilayah hukum Polresta Denpasar,” ucapnya, Sabtu (30/5).

Baca Juga:  Dua Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi dalam Sehari, Satu Orang Tewas

Dilanjutkannya, dari 30 orang tersangka, 13 diantaranya berperan sebagai kurir. Mereka, Arya (34), Agung (42), Alit Stroh (26), Ryvan (35), Rena (21), Rudho (35), Suarnata (32), Husaini (49), Rahman (24), Wafa (31), Tommy (25), Agus (31) dan Desy (29). “Sedangkan pengguna sebanyak 17 orang,” kata AKP Mikael.

Baca Juga:  Garuda Scooter Club Berbagi Pakaian Layak Pakai untuk Warga Desa Bukit Tungtung

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini, barang bukti yang diamankan dari para tersangka, SS 159,48 gram, 126 butir ekstasi dan 11,74 gram ganja. “Kami masih dalami keterangan para tersangka,” tegasnya. BW-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR