Satpam Ditangkap Usai Mengambil Tempelan Narkoba di Bawah Tiang Listrik

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Seorang pengedar narkoba berinisial INW (45), asal Ungasan, Kuta Selatan, Badung dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (30/10) malam. Polisi mengamankan sabu-sabu (SS) seberat 0,28 gram dari tangan tersangka.

Pria yang bekerja sebagai satpam rumah makan di daerah Jimbaran ini diduga sebagai pengguna dan kurir narkoba di wilayah Kuta Selatan. Seperti dikatakan, Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Selamet, terungkapnya kasus peredaran narkoba itu berawal dari informasi masyarakat. “INW diamankan di Jalan Bingin Sari tepatnya di depan angkringan di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan Badung,” katanya, Selasa (7/11).

Baca Juga:  Sipenmaru Gelombang I Non FKIK Unwar, 3.999 Orang Mendaftar

Wayan Selamet mengungkapkan, pria yang memiliki tatto di kedua tangan ini telah lama menjadi incaran polisi. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, dan pada Minggu malam, tersangka dibuntuti saat melintas di Jalan Kampus Unud menuju arah Jimbaran.

Saat berada di TKP, tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan. Dan tersangka lantas ditangkap. Saat petugas menggeledah tersangka, ditemukan bungkusan di bawah tiang listrik. Bungkusan bekas rokok itu di dalamnya terdapat potongan pipet berwarna hitam yang berisi 1 plastik klip berisi SS. “Saat di tanya petugas, tersangka mengaku jika bungkusan tersebut adalah miliknya. Dia juga mengatakan barang tersebut dibeli dari seseorang seharga Rp 350.000,” ungkap Wayan Selamet.

Baca Juga:  Pembantai PSK di Kuta Syok dan Menangis Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Selain itu, tersangka juga mengaku mulai mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2019. Awalnya dia diajak oleh seorang temannya. Dan hingga keterusan sampai sekarang.

Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. “Saat ini tersangka sudah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR