Renon, baliwakenews.com
Lembaga DPRD Provinsi Bali, Senin 19 Juni 2023 melaksanakan Rapat Paripurna Ke-19 masa Persidangan II tahun 2023. Ada tiga bahasan dalam rapat tersebut, diataranya dewan menanggapi pendapat Gubernur Bali, Wayan Koster terkait Ranperda Inisiatif dewan tentang penanggulangan bencana. Jawaban Gubernur Bali terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Semesta Berencana tahun 2022. Dan bahasa ketiga yakni penyampaian penjelasa gubernur terkait Ranperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Anggota DPRD Bali, Nyoman Ray Yusha saat membacakan tanggapan dewan mengatakan, arah tujuan penyusunan Raperda tentang Penanggulangan Bencana tersebut, adalah sesuai dengan visi: Nangun Sat Kerti Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Visi tersebut diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan daerah Bali yang seimbang, selaras, harmonis dan berkelanjutan dengan tiga dimensi utama; menjaga kesucian alam Bali, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan Krama Bali, serta memelihara dan melestarikan kebudayaan Bali sesuai nilai-nilai kearifan-kearifan
lokal.
“Dalam konteks normatif yuridis, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, menentukan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar antara lain meliputi: Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Demikian juga, ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Memberikan dasar kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk menetapkan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Bencana dengan selaras pada Pembangunan Daerah,”ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, terkait Pendapat Gubernur, pada prinsinsipnya dewan sependapat. Aspek Teknik Penyusunan (legal draffting) menjadi dasar Penyusunan Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana, yaitu mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengatur pembuatan Naskah Akademis sebagai dasar Pedoman Penyusunan Raperda; yaitu landasan filosofis, yuridis, sosiologis yang tertuang dalam konsideran; dan pembuatan materi muatan maupun penormaan pada pasal- pasal batang tubuh. Selanjutnya dilakukan sosialisasi, harmonisasi, dan fasilitasi Raperda yang dibahas sampai pada penetapan menjadi Perda .
Sementara Gubernur Koster menyampaikan mengenai kemacetan di Sanur. Pihaknya telah merencanakan serta merancang pembangunan tempat parkir, jalan baru untuk memisahkan jalan masuk dan jalan keluar Pelabuhan Sanur, serta menyusun manajemen rekayasa lalu lintas. Kemudian, berkenaan dengan kemacetan di Nusa Penida, Gubernur Wayan Koster juga telah mengusulkan ke Kementerian PUPR untuk peningkatan jalan lingkar karena Nusa Penida merupakan KSPN.
Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini pun dengan tegas menyatakan setuju terhadap Pendapat Dewan mengenai perlunya tindakan tegas terhadap wisatawan yang berperilaku tidak baik. Gubernur Koster juga telah mengambil tindakan tegas, menerbitkan surat edaran, melakukan sosialisasi surat edaran, dan memberikan arahan kepada seluruh pelaku industri pariwisata.
Mengenai larangan pendakian gunung, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menyampaikan bahwa telah melakukan kajian yang komprehensif dari berbagai perspektif. Baik aspek kepentingan menjaga kawasan suci gunung sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, kesesuaian dengan nilai-nilai kearifan lokal Tri Hita Karana dan Sad Kertih, serta pendapat Sulinggih. Mengenai risiko terhadap larangan pendakian gunung, pihaknya telah menghitung dan mempertimbangkan alternatif solusi yang tidak merugikan kepentingan masyarakat sekitar.
Pada kesempatan ini, Gubernur Koster memberikan penjelasan terkait Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Diharapkan, Raperda ini dapat segera disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). BWN-05