Rapat Paripurna DPRD Badung Tetapkan KUA-PPAS APBD Perubahan 2023

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Penutupan Rapat Paripurna DPRD Badung masa persidangan ke-2 tahun 2023, telah menyepakati dan menetapkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2023, Kamis 10 Agustus 2023. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, didampingi Wakil Ketua I, Wayan Suyasa, Wakil Ketua II, Made Sunarta.

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekwan Badung, I Gusti Agung Made Wardika, Wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa dan Sekda Kabupaten Badung, Adi Arnawa.

Baca Juga:  Hadiri Gala Dinner Desa Wisata Penarungan, Wayan Suyasa Ajak Masyarakat Bersatu Garap Potensi Wisata 

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata mengatakan, dalam APBD perubahan 2023, belanja daerah dirancang sebesar Rp 8,4 triliun lebih dengan pendapatan daerah sebesar Rp 7,4 triliun lebih. Rancangan tersebut telah disepakati untuk penetapan menjadi Perda.

“Ada beberapa anggaran yang memang bergeser, dari hasil diskusi TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Badung dan Banggar (Badan Anggaran) di DPRD,” ujar Parwata.

Dikatakan, pergeseran tersebut disesuaikan dengan prioritas yang harus diselesaikan pada 2023. “Dalam diskusi kemarin ada pengurangan belanja pegawai sebesar Rp 50 miliar. Anggaran tersebut pun dijabarkan kepada program prioritas yang harus diselesaikan di tahun 2023,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hari ke-4 GPDRR, Digelar 22 Diskusi Mengenai Pengurangan Risiko Bencana

Program prioritas dapat segera diselesaikan pada 2023. “Semoga apa yang kita sepakati ini, bisa dieksekusi segera oleh pemerintah daerah, penetapan perubahan APBD 2023 kita juga percepat,” ucap politisi asal Dalung, Kuta Utara ini.

Lebih lanjut Parwata menambahkan, jalannya rapat paripurna juga telah sesuai dengan aturan yang ada. Begitu juga seusai dengan tata tertib DPRD Badung. Setiap masukan dari anggota dewan juga sudah diakomodir. Prioritas pertama adalan mandatori sesuai peraturan UU dan urgensi masyaraka.

Baca Juga:  Atasi Kemacetan, Tokoh Kutsel Usulkan Bangun Jalan Layang

“Prosesnya kita percepat tetapi tidak mengurangi mekaniskme. Itu memang diijinkan dan dibenarkan sesuai dengan peraturan DPRD yang telah kita sepakati,” pungkasnya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR