Ranperda Inisiatif, Dewan Usulkan Sekretariat DPRD Jadi Tipe B

Renon, baliwakenews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Jumat 1 September 2023 melaksankan Rapat Paripurna Ke-36, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023. Dalam agenda sidang kali ini ada dua hal yang dibahas diantaranya Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, dan Penyampaian Penjelasan Dewan atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bali, I Ketut Tama Tenaya, saat membacakan penjelasan Dewan atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali mengatakan, pengajuan raperda inisiatif DPRD Provinsi Bali memiliki sejumlah pertimbangan diantaranya; pertama, penetapan susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah disesuaikan dengan kebutuhan nyata penyelenggaraan pemerintahan, untukmewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Baca Juga:  H-2 Pelebon, Bade Tumpang Sia Siap Antarkan Layon Jero Gede Alitan

Kedua, sesuai Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 menyebutkan Kriteria tipelogi Perangkat daerah untuk menentukan tipe Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan variable umum dengan indikator jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah anggaran dan variabel teknis dengan indikator sesuai dengan beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan.

Ketiga, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, bahwa Sekretariat DPRD Provinsi Bali untuk mendukung pelaksanakan tugas dan fungsi DPRD Bali dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Penganggaran dan Pengawasan, telah dialokasikan Anggaran Rp.245.203.051.335,00 atau 3,5% dari total APBD Bali sebesar Rp.6.933.947.319.883,00 dengan mengampu 2 program, 15 kegiatan, 48 sub kegiatan.

Keempat, semakin bertambahnya distribusi tugas dan beban bagi Sekretariat DPRD Provinsi Bali dalam mendukung pelaksanaan Fungsi Dewan dalam Pembentukan Perda, Penganggaran ,dan Pengawasan.

Baca Juga:  Seniman Lintas Generasi Gelar Handmad Art Collective Bertajuk Sarwaprani

“Seiring dengan perkembangan tugas fungsi, anggaran yang dikelola serta pertimbangan jumlah anggota yang diberikan pelayanan, Sekretariat DPRD Provinsi Bali, maka perlu peningkatan Sekretariat DPRD Provinsi Bali dari Tipe C menjadi Tipe B. Selain itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membahas dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,”ujarnya.

Sementara terkait Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan gambaran umum Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dimana Pendapatan Daerah dalam APBD Induk 2023 sebesar Rp 6,9 triliun lebih meningkat sebesar Rp 309,5 miliar lebih sehingga menjadi Rp 7,2 triliun lebih. Sedangkan untuk Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2023 semula dianggarkan sebesar Rp 7,5 triliun lebih meningkat sebesar Rp 438,1 miliar lebih, sehingga dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi sebesar Rp 7,9 triliun lebih. Defisit APBD pada anggaran induk Tahun 2023 sebesar Rp 588,4 miliar lebih meningkat sebesar Rp 128,6 miliar lebih sehingga dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Rp 717,1 miliar lebih.

Baca Juga:  Kodam IX/Udayana-Polda Bali Bagikan 500 Paket Konsumsi

“Penerimaan Pembiayaan Daerah, dalam Rancangan Perubahan APBD 2023, juga perlu dilakukan penyesuaian, dari semula sebesar 1,02 triliun rupiah lebih meningkat sebesar 86,9 miliar rupiah lebih menjadi 1,11 triliun rupiah lebih. Peningkatan ini sudah mengakomodir besaran SiLPA yangtertuang dalam Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, serta pencairan dana cadangan untuk kebutuhan pendanaan pemilukada yang harus dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,”paparnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan PDAM Badung Iklan DPRD Badung Iklan Unwar Iklan DPRD Bali Iklan Pemkab Badung Iklan Ucapan BWN Badung Iklan PDAM Iklan DPRD Bali Iklan PDAM Badung Iklan DPRD BADUNG 2 Iklan DPRD Badung Iklan Lapor Pajak