Putu Parwata: Soal Moratorium Hotel dan Vila, Pertimbangkan Hak Perdata Masyarakat

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Rencana moratorium pembangunan hotel, vila, diskotik, dan beach club di kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) ditanggapi oleh Ketua sementara DPRD Badung, Putu Parwata. Dalam kesempatan tersebut politisi asal Dalung, Kuta Utara ini mempertanyakan dampak dari adanya moratorium. Sebab moratorium ini dinilai dapat merampah hak perdata masyarakat yang fercantum dalam UU Agraria.

Parwata pun menyebutkan, menghargai para pejabat dan praktisi yang memiliki keinginan yang baik dalam mengatur Bali dan khususnya Kabupaten Badung. Namun ia mempertanyakan upaya moratorium akan memberikan keadilan kepada masyarakat. “Saya di sini setuju dalam tanda petik sepanjang itu memang bertujuan untuk membangun. Pertanyaannya, apakah pandangan atau pendapat itu bisa memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia? Pertanyaan ini yang perlu dijawab, apakah usulan-usulan itu sudah bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat. Arti keadilan itu adalah sama-sama memberikan manfaat,” ujarnya, saat ditemui Senin (9/9).

Baca Juga:  Dukungan Semakin Menguat Suyasa Maju Badung 1, PK Partai Golkar Se Badung Teken Surat Pernyataan

Keadilan yang dimaksud oleh Parwata yakni dalam menggunakan hak perdata yang dimiliki masyarakat. Sehingga masyarakat berhak atas penggunaan lahannya, baik digunakan sebagai perumahan, perhotelan, perdagangan, jasa, atau pertanian. Sehingga saat dibatasi melalui moratorium, kembali dipertanyakan siapa yang akan menjamin keadilan kepada masyarakat.

“Karena hak mereka (masyarakat) penuh hak perdatanya dimiliki. Apakah ini tidak merupakan perampasan hak terhadap orang yang memiliki hak perdata sesuai dengan UU Agraria ? Ini kita berbicara secara hukum dulu dan berbicara tentang keadilan,” jelas lulusan Doktor Ekonomi Pembangunan tersebut.

Baca Juga:  PDAM Badung Bangun Sumur Resapan di Puspem Badung

Pihaknya pun menekankan harus ada solusi terbaik dalam moratorium ini. Terutama bagi masyarakat yang hanya memiliki satu lahan, apalagi yang bersangkutan ingin menambah penghasilan lahan tersebut.

“Kalau masyarakat hanya memiliki aset itu saja, lalu harus dipasung, tidak memberikan satu keadilan. Kami kan harus menyejahterakan masyarakat. Ini yang perlu didiskusikan lebih lanjut,” tegas Sekretaris DPC PDIP Badung tersebut.

Lebih lanjut Parwata menyarankan, mengatur pembangunan pada tanah yang merupakan milik negara atau pemerintah daerah. Jika pada lahan masyarakat ia menyarankan, pemerintah harus membeli atau menyewa.

Baca Juga:  Tuntaskan Berbagai Persoalan Krusial di Bali, Gubernur Koster Dorong Peran Lembaga Pendidikan Tinggi

“Saya setuju pemerintah mengatur, tetapi jangan sampai pemerintah mengatur tetapi merugikan masyarakat. Kalau saya berpendapat, supaya bisa mengatur, beli dulu tanah rakyatnya. Atau berikan kompensasi dulu. Oke saya (masyarakat) tidak membangun, tapi pemerintah bayar setahun misalnya Rp 100 juta. Ada kompensasi. Kalau tidak, dia akan membuat lahannya produktif,” jelasnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR