Denpasar, baliwakenews.com
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama empat hari terakhir mendeportasi 32 WNA Taiwan dari 103 orang yang melakukan kejahatan cyber dan penyalahguna izin tinggal.
Pendeportasian terhadap WNA tersebut dilakukan secara bertahap. Dan 16 orang lainnya dipulangkan melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, pada Senin (1/7). “Dari 103 WNA yang digerebek dari salah satu vila di Desa Kukuh, Marga, Tabanan, 32 diantaranya telah dipulangkan sejak empat hari terakhir secara bertahap,” kata Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu, Rabu (3/7).
Menurut Gustaviano, seluruh WNA tersebut telah diamankan dalam Operasi Bali Becik pada Rabu 26 Juni 2024. Oeprasi yang melibatkan seluruh UPT Keimigrasian di Bali tersebut telah mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki. “Hasil pemeriksaan sejak penangkapan di villa menunjukkan bahwa mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.
Selain melakukan tindak pidana cyber, mereka juga didapati menyalahgunakan izin tinggal. Dan mereka merupakan komplotan penipuan atau skimming melalui internet.
Gustaviano menambahkan, jajarannya akan bekerja secara maraton dan bertahap untuk dapat segera mendeportasi sisa WNA tersebut dan mengusulkan penangkalannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan,” bebernya.
Selain itu keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa deportasi 32 Warga Negara Taiwan (WNA) yang dilakukan dalam 4 hari terakhir merupakan komitmen penegakan hukum dan kedaulatan negara. “Deportasi ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian dan kejahatan siber yang dilakukan oleh WNA di wilayah Bali,” tegas Pramella. BWN-01

































