Denpasar, baliwakenews.com
Tak hanya pemicu kecelakaan lalu lintas, motor berknalpot brong juga menganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna lalu lintas. Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar juga mulai gerah dengan maraknya motor bersuara bising.
Polisi lalu lintas pun menggencarkan penindakan pengendara knalpot brong. Dan sekitar tiga pekan menggelar razia, lebih dari 180 knalpot tak sesuai pabrikan disita polisi. “Sebagian besar pengendaranya remaja. Dan motor yang digunakan jenis matic,” ucap Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo didampingi Kasat Lantas Kompol Made Teja Dwi Permana, Kamis (25/1).
Sesuai undang-undang, kendaraan berknalpot sudah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor. BWN-01

































