Denpasar, baliwakenews.com
Aparat Direktorat Reserse Siber (Direskrimsus) Polda Bali bersama dengan jajaran Polres di Bali berhasil menangkap 8 selebgram cantik dan 2 pria yang terlibat dalam jaringan promosi judi online (judol). Mereka ditangkap dalam rentang waktu sejak awal November hingga awal Desember 2024.
Menurut Direktur Ressiber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, para tersangka dibayar untuk mempromosikan link situs judi online dengan tarif sekitar Rp350 ribu per minggu, yang besarnya tergantung jumlah pengikut atau followers mereka. Sehari, mereka dapat memblokir antara 10 hingga 15 situs judi online. Sebagian besar selebgram yang terlibat memiliki jumlah pengikut antara 300 hingga 500 ribu followers.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengiklankan dan mempromosikan situs judi online di media sosial. Sebagian besar alamat pemilik situs tersebut diketahui berasal dari Kamboja. Dalam hal ini, sindikat perjudian online berperan aktif menghubungi selebgram untuk bekerja sama dalam memasarkan situs judi tersebut.
“Para tersangka hanya bertugas untuk mengiklankan situs judi online. Mereka lebih banyak diakses oleh orang-orang yang tertarik pada perjudian melalui influencer atau selebgram,” jelas AKBP Ranefli.
Motif para tersangka untuk terlibat dalam kegiatan ini lebih didorong oleh faktor ekonomi. Polisi masih mendalami lebih lanjut terkait jaringan sindikat dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Polda Bali akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang lainnya untuk mengungkap sindikat ini dan mencegah penyebaran perjudian online yang semakin meresahkan. BWN-01































