Mangupura, baliwakenews.com
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang diberlakukan secara melusa di Jawa dan Bali, akan diterapkan juga di Kabupaten Badung. Namun sayangnya, penerapan tersebut masih menunggu surat edaran dari pihak Provinsi Bali. Tapi secara keseluruhan Kabupaten Badung mendukung apa yang akan diinstruksikan pusat terhadap PPKM darurat ini
Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta mengatakan, berkenaan dengan darurat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali, pihaknya di Kabupaten badung akan mengikuti perintah pusat tersebut. “Ini sebagai wujud perpanjang tanganan pemerintah pusat kita harus ikuti perintah pusat dengan melaksankan PPKM darurat. sekali lagi arahan Presiden sudah jelas mulai tanggal 3 Juli 2021 ini dan pasti kita akan tindak lanjuti,”terangnya.
Dengan diperlakukaknnya PPKM darurat ini apakah Badung akan kembali memberikan bantuan tunai ke masyarakat ?, Giri Prasta mengatakan, Hal itu pasti akan ditindak lajuti. “Ketika nanti kita bicara masalah darurat PPKM ini, itu revokusing dan realokasi anggaran sudah berjalan. Dan kemungkinan itu akan dibuatkan rekomendasi lagi , kita menunggu keputusan pusat untuk revokusing dan realokasi anggaran ini sehingga nanti kita tidak menyalahi aturan lagi. Pokoknya kita gas untuk kepentingan rakyat dan kita rem penyebaran covid-19,”terangnya.
Bupati asal Desa Pelaga ini juga mengatakan, pihaknya tetap berharap pembukaan pariwisata bisa dilaksankan, namun dengan kondisi negara saat ini sangat tidak memungkinkan hal tersebut perlu dimaklumi . “Jadi kita harus memaklumi dong, tetapi kita harus menjaga protokol kesehatan ini dengan baik sehingga penambahan kasus covid-19 tidak bertambah,”paparnya.
Sementara Kepala Dinas Kominfo Badung, IGN Jaya Saputra yang dihubungi terpisah , terkait PPKM darurat, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Provinsi Bali, namun untuk kegiatan aksi kita sudah persiapkan pada tanggal 3 Junli 2021 berupa menggelar rapat dan apel forum Komunikasi Pimpinan Daerah setelah itu turun langsung melakukan penertiban untuk PPKM darurat tersebut yakni turun ke mall, tempat objek wisata dan kawasan yang menjadi banyak erumunan warga. “Sesuai dengan aturan pusat terkait PPKM darurat, mall harus tutup dan objek wisata juga harus tutup juga,”ujarnya.
Bagaimana dengan kegiatan adat dan agama?, Mantan Camat Mengwi ini mengatakan, untuk kegiatan adat dan agama, bagi yang sudah berjalan diminta untuk melaksankan protokol kesehatan yang ketat dan bagi yang akan melaksankan kegiatan agama dan adat mesti dijadwalkan ulang lagi hingga setelah tanggal 20 Juli 2021. “Untuk kegiatan adat dan agama yang sudah terlanjur berlangsung ditanggal 3 hingga 20 Juli 2021 seperti kegiatan nyekah, atau upacara pitra yadnya dilaksankan dengan protokol ketat, namun bagi yang baru merancang kegiatan tersebut diharapkan menjadwalkan ulang setelah tanggal 20 Juli 2021 melihat kondisi yang lebih kondusif lagi atau turunnya angka kasus pandemi covid-19,”terangnya.BWN-05






























