Ketua DPRD Badung Raih Gelar Magister Hukum, Soroti Pentingnya Harmonisasi Aturan Bansos

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, resmi menyandang gelar Magister Hukum (MH) usai menjalani wisuda ke-17 Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai (UNR) Denpasar, yang digelar di The Meru Sanur, Senin (20/10/2025).

Wisuda bertema “Berkarakter Dalam Berinovasi, Bertumbuh Melalui Bertransformasi, Berdampak Untuk Negeri” ini dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Kepala LLDIKTI Wilayah VIII Dr. Ir. I Gusti Lanang Bagus Eratodi, Ketua APTISI Wilayah VIII-A Bali, serta Rektor UNR Prof. Dr. Ni Putu Tika Widanti, MM, M.Hum, yang menyampaikan apresiasi atas capaian 513 wisudawan dan wisudawati dari program sarjana dan magister.
“Dengan wisuda kali ini, total alumni UNR mencapai 11.814 orang sejak berdiri 46 tahun lalu,” ujarnya.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Serahkan Sertifikat Kompetensi Kepada Pekerja Sektor Pariwisata di Badung

Salah satu wisudawan yang mencuri perhatian adalah Gusti Anom Gumanti, SH, MH, politisi PDI Perjuangan asal Kuta yang kini memimpin DPRD Badung. Ditemui sebelumnya saat yudisium, Anom Gumanti menegaskan bahwa pendidikan lanjutan merupakan bagian dari tanggung jawab moral seorang pejabat publik.

“Sebagai pelayan masyarakat di legislatif, sudah sepatutnya kami terus meningkatkan kapasitas diri dengan menimba ilmu. Ini bukan sekadar gelar, tetapi upaya menambah wawasan dan integritas,” ujarnya.

“Prinsipnya, kalau tidak ingin terjerat masalah hukum, ya jangan melanggar hukum,” tambahnya tegas.

Baca Juga:  Berhasil Terapkan UHC, Walikota Kediri Belajar ke Badung

Menariknya, materi tesis Anom Gumanti menyoroti substansi dan dasar hukum penyaluran bantuan sosial (bansos) yang kerap menjadi sorotan publik. Ia menjelaskan, pemberian bansos telah diatur jelas dalam Undang-Undang Bansos dan Permendagri No. 20 Tahun 2022, di mana sasaran penerima mencakup masyarakat rentan miskin dan miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, menurutnya, kebijakan bansos juga memiliki dimensi politik yang perlu diharmonisasikan dengan regulasi agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Bupati tidak salah karena kebijakan itu juga bagian dari keputusan politik yang berangkat dari visi dan misi kepala daerah. Tetapi agar lebih kuat secara hukum, Peraturan Bupati tentang bansos sebaiknya ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tandasnya.

Baca Juga:  Pecatu Gelar BBGRM, Cegah Prilaku Individualistik

Dengan semangat akademik dan komitmen etika politik yang tinggi, Anom Gumanti berharap gelar barunya dapat memperkuat perannya sebagai legislator dalam mengawal kebijakan daerah agar tetap sejalan dengan prinsip hukum dan keadilan sosial. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR