Denpasar, baliwakenews.com
Ditlantas Polda Bali beserta jajarannya kian gencar menyisir pengendara warga negara asing (WNA). Dalam sehari, aparat Polantas yang menggelar raziaan kendaraan di jalur obyek wistawa menindak belasan wisatawan asing.
Selain di Kuta, tingginya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan WNA juga terjadi di wilayah hukum Polres Gianyar. Kasatlantas Polres Gianyar AKP Muhamad Bhayangkara yang dihubungi, Rabu (8/3) kemarin, mengatakan puluhan pengendara baik WNA dan warga lokal telah ditindak tegas.
“Kami menggelar razia kendaraan di wilayah Pengosekan, Ubud dan di Jalan Catus Pata Ubud, Gianyar. Hasilnya ada 27 pengendara motor yang melakukan pelanggaran. Kami berikan tindakan tilang. Pelanggaran meliputi tidak pakai helm, tanpa surat surat kendaraan dan sebagainya,” ungkapnya.
Dari 27 pemotor tersebut, 15 diantranya merupakan WNA. Mereka rata-rata tidak pakai helm. Selebihnya 12 warga lokal dengan pelanggaran yang sama. “Barang bukti yang disita dari razia tersebut yakni 7 unit sepeda motor, 4 SIM dan 16 STNK,” beber mantan Kanit SIM Satlantas Polresta Denpasar ini.
Bhayangkara menegaskan, razia penindakan ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan lalu-lintas yang berlaku. Sejatinya, pihak kepolisian tidak akan tebang pilih dalam hal melakukan penindakan. “Siapapun yang melakukan pelanggaran baik itu warga asing dan lokal akan kami tindak tegas. Dengan gencarnya penindakan ini diharapkan adanya kesadaran masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan selalu tertib berlalulintas,” tegasnya.
Semantara di tempat lain, Satlantas Polresta Denpasar juga menggelar razia serupa. Yaitu di Pos Siligita jalan By Pass Ngurah Rai Nusa Dua, Kuta Selatan. Petugas Polantas menindak sembilan pelanggar yang didominasi pengendara tanpa helm dan tanpa plat nopol. “Enam warga lokal dan tiga WNA,” kata Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi
Salah satu pelanggar WNA asal Rusia Berinisial AG yang mengendarai motor modifikasi warna hitam. Saat dihentikannya dan diintrograsi polisi, WNA itu mengaku dari wilayah Ubud, Gianyar dan hendak ke berwisata ke Nusa dua. Dia tidak menggunakan helm dengan alasan lupa.
“Pelanggaran yang kami tindak didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm dan tanpa plat nomor kendaraan, petugas langsung memberikan surat tilang di tempat,” ucap Sukadi.
Terhadap AG dikenakan Pasal 291 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan di mana Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. “Yang bersangkutan langsung membayar denda tilang lewat aplikasi online Briva bank BRI sesuai dengan denda yang tertera dalam pasal pelanggaran,” ucap Sukadi.
Kemudian pelanggar berinisial A, WNA asal Rusia juga diberikan saksi tilang karena saat melintasi dari Kampial ke simpang Siligita Nusa Dua karena tidak mengenakan helm dan juga tanpa nopol kendaraan. Dia beralasan hanya memiliki satu helm, namun mereka berboncengan bersama temannya. BWN-01

































