Denpasar, baliwakenews.com
Penyidik Ditreskrimum Polda Bali menetapkan seorang WNA Rodion Krynin (39) sebagai tersangka kasus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pria asal Ukraina tersebut langsung ditahan di Mapolda Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan, tersangka Rodion ditetapkan sebagai tersangka karena membuat dan menggunakan dokumen kependudukan atau KTP palsu. “Rodion yang menggunakan nama di KTP Alexandre Nur Rudi, awalnya ditahan oleh Imigrasi, dan hari ini (kemarin) dia dipindahkan ke Rumah Tahanan Polda Bali,” katanya, Selasa (14/3).
Menurut Satake, tersangka dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang perbuatan pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sedangkan WNA asal Suriah, Mohamad Zghaib Nasir yang terlibat kasus sama, masih menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk Mohamad Zghaib, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak bank dan Imigrasi terkait barang bukti untuk proses hukum lanjutan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat Ditreskrimum Polda Bali kekurangan bukti dalam menetapkan tersangka kasus pembuatan KTP ilegal yang dilakukan dua Warga Negara Asing (WNA) Muhamad Zghaib Nasir (33) asal Suriah dan Rodion Krynin (39) asal Ukraina.
“Kami terus mendalami kasus pemalsuan dokumen tersebut. Anggota kami hanya tinggal selangkah lagi untuk menetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (13/3).
Menurut Satake, selain Polda Bali kasus pemalsuan dokumen kependudukan tersebut juga ditangani Kejaksaan Negeri Denpasar. “Polda Bali menangani WNA nya. Sementara Kejaksaan memproses dugaan penggunaan calo. WNA itu kabarnya membayar hingga puluhan juta rupiah untuk mendapatkan KTP,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Satake, Polda Bali juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Dan saat ini, kedua WNA itu telah ditahan di Imigrasi. “Kami telah memeriksa beberapa saksi. Mulai Camat, Kepala Desa di Denpasar dan Badung, Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil hingga imigrasi. Gelar perkara juga telah dilakukan,” ungkapnya.
Meski demikian, Satake mengaku masih membutuhkan bukti tambahan untuk meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. “Hanya kurang satu bukti saja, jika itu lengkap bisa ke penetapan tersangka,” tambah mantan Kabidhumas Polda Sumatera Barat tersebut. BWN-01

































