Polda Bali Siap Hadapi Gugatan Praperadilan dari Oknum Notaris

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum notaris berinisial IP mengajukan praperadilan terhadap proses hukumnya di Polda Bali. IP sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik.

Ditemui usai sidang, Tim dari Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail mengatakan, tersangka mengajukan permohonan mengajukan gugatan praperadilan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penahanan. “Tersangka melalui kuasa hukumnya mengatakan jika penetapan tersangka tidak sah. Mereka menganggap belum cukup bukti,” ucapnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (4/12/2023).

Ismail menegaskan, penanganan perkara sudah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme. Sehingga pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka.

Sebelumnya, oknum notaris berinisial IP sebelumnya dilaporkan ke Polda Bali oleh dua orang pensiunan guru asal Nusa Penida, Klungkung bernama I Nyoman Kastawa (59) dan I Nyoman Danaya (62).

Kedua pelapor mengaku jika tanah warisannya yang berlokasi di Dusun atau Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung seluas 42.900 meter persegi dibalik nama oleh tersangka. “Padahal sampai saat ini, klien saya belum menerima pembayaran sama sekali dari tersangka,” kata I Gede Susila Yasa selaku kuasa hukum Nyoman Kastawa dan Nyoman Danaya di Denpasar.

Baca Juga:  Pelaku Remas Payudara Anak Dibawah Umur Ternyata Driver Ojol

Ia menceritakan kejadian awal, di mana pada tahun 2016 silam ada seseorang yang membantu menawarkan tanah warisan miliknya. Setelah terjadi nego, tanah itu disepakati dijual Rp8 juta per are.

Singkat cerita, proses jual belinya berlangsung di Kantor Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra di kawasan Denpasar.

Di sana kedua korban mengaku kaget saat membaca akta perjanjian ikatan bual beli nomor 01 tanggal 3 Mei 2016 Pasal 2 berbunyi “ikatan jual beli di atas dilakukan dan diterima dengan harga sebesar Rp1,3 miliar”.

Pihak kedua menyatakan telah membayar uang sejumlah tersebut di atas sebelum akta ini ditandatangani dan pihak pertama menyatakan telah menerima uang sejumlah tersebut di atas, sehingga untuk penerimaannya akta ini berlaku pula sebagai kwitansinya yang sah.

Baca Juga:  Kabupaten Badung Rayakan Bulan Bung Karno Tahun 2023

“Pada waktu saya tanya kok nilai harga tanah saya Rp1,3 miliar sedangkan saya sudah berjanji untuk menjual tanah dengan harga Rp8 juta per are. Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra bilang sengaja dibuat harga sekian sebenarnya Rp3.432.000.000. Itu dilakukan untuk mengurangi pajak,” ungkap Nyoman Kastawa.

Setelah menandatangi surat-surat dan Penyerahan sertifikat, Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra mengatakan uangnya akan ditransfer karena jumlahnya banyak.

Sayangnya sampai detik ini uang tersebut tidak pernah masuk di rekening kedua korban. Keduanya hanya mendapat janji untuk cek dan cek di bank, nyatanya nol.

Merasa ditipu, sebulan kemudian kedua korban datang ke BPN Klungkung untuk memblokir sertifikat SHM nomor 1274/Desa Klumpu, atas nama I Nyoman Kastawa dan atas nama I Nyoman Danaya dengan luas 42.900 m2.

Di sana mereka memperoleh informasi tanah itu akan dibalik nama atas nama IP. Belum hilang rasa bingung, Nyoman Kastawa dan Nyoman Danaya menerima surat panggilan saksi dari pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga:  Ribut, Seorang Pria Ditikam Pisau di Sesetan

Dengan putusan pengadilan I Nyoman Kastawa dan I Nyoman Danaya kalah dan tanah sudah beralih menjadi atas nama IP dan menunggu pelaksanaan eksekusi.

Gede Susila Yasa mengatakan, pihaknya kemudian melapor ke Polda Bali pada tanggal 27 Januari 2023. IP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

“Saat ini tersangka sudah ditahan, dan penyidik sudah melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari. Mohon kiranya penegak hukum perhatikan masalah ini,” ucapnya.

Dia juga menambahkan, untuk mencari keadilan, pihaknya telah bersurat ke Presiden RI Joko Widodo, Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum Dan Keamanan Indonesia.

Menteri Agraria, Ketua DPR RI, KPK Jaksa Agung, Kapolri, Ketua Ombudsman RI, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

“Saya bersurat pada tanggal 23 September 2023 untuk meminta pengawasan dalam kasus ini,” pungkasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR