PHDI dan MDA Bali Larang Hare Krisna Gunakan Pura dan Fasilitas Publik

Denpasar, baliwakenews.com

Dua lembaga penting di Bali, yakni PHDI Bali dan Majelis Desa Adat (MDA), melarang sampradaya Hare Krisna/ISKCON melakukan kegiatan spiritual menggunakan Pura dan wewidangannya, fasilitas desa adat, ruang publik seperti lapangan, pantai, jalan dan fasilitas lainnya.

Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. IGN Sudiana, M.Si., Jumat (14/8) di kantor PHDI Bali menegaskan larangan tersebut kembali. Dikatakan, PHDI Bali sudah menyampaikan larangan itu langsung kepada pengurus ISKCON/Hare Krisna saat dipanggil pada 22 Juli 2020, disusul Pernyataan ISKCON tanggal 24 Juli 2020. Selanjutnya, PHDI Bali mempertegas larangan itu melalui Surat tanggal 1 Agustus 2020 ke PHDI Pusat, dan menyatakan agar PHDI Pusat mencabut Pengayoman untuk ISKCON/Hare Krisna.

MDA, per tanggal 5 Agustus 2020 juga telah, menginstruksikan ke Desa Adat seluruh Bali, agar melarang pengikut Hare Krisna/ISKCON menggunakan Pura, fasilitas Desa Adat, serta wewidangan Desa Adat, dan juga mengusulkan ke PHDI Pusat untuk mencabut Pengayoman terhadap ISKCON/Hare Krisna.

Baca Juga:  Mistis Pelinggih Mobil di Desa Pakraman Sangket, Begini Kisahnya

‘’Dengan langkah dan Surat PHDI Bali, serta MDA ini, sebetulnya kegiatan Hare Krisna di Bali tidak bisa lagi di ruang publik, dan itu sesuai kesepakatan bersama yang ditandatangani pada tahun 2001. Ini merupakan langkah permulaan kami di PHDI dan sejalan dengan MDA, menjaga kearifan lokal, budaya Bali, tradisi-tradisi lokal keagamaan yang harus kita pertahankan,” kata Prof. Sudiana.

Dikatakan, tidak ada perbedaan substansi dari sikap PHDI Bali dengan MDA Bali. Cuma karena PHDI menyangkut bidang agama Hindu dan MDA di bidang adat dan tradisi budaya, penekanannya saja yang berbeda.

‘’Kami juga meminta pengurus PHDI di Kabupaten, Kota, Kecamatan sampai di Desa dan Kelurahan, agar melakukan pemantauan dan pengawasan berkoordinasi dengan MDA, Desa Adat serta instansi terkait lainnya, terlaksananya larangan membuat kegiatan di Pura, fasilitas desa adat dan wewidangan desa adat, tempat-tempat umum seperti lapangan, pantai, jalan dan lain sebagainya. Agar semuanya dilakukan dengan pendekatan yang santi dan damai,’’ tandas Prof. Sudiana.

Baca Juga:  Krama Adat Seseh Gelar Karya Ngenteg Linggih Pura Luhur Ratu Mas Sakti

Ketua Tim Mediasi, Dr. Gede Rudia Adiputra meminta masyarakat mencermati langkah-langkah PHDI Bali dari 22 Juli 2020, lalu adanya Surat PHDI Bali per 1 Agustus 2020 ke PHDI Pusat dan Surat MDA Bali per 5 Agustus yang ditujukan juga ke PHDI Pusat yang spiritnya sama. Jangan sampai dibuat kesan, PHDI Bali berseberangan dengan MDA, karena kita satu visi dalam menjaga keajegan budaya Bali.

Prof. Sudiana menambahkan bahwa untuk memastikan tidak ada pelanggaran dengan kegiatan HK diluar Ashramnya, PHDI Bali menginstruksikan PHDI Kab/Kec/Desa/kelurahan berkoordinasi dengan MDA, Desa Adat dan instansi terkait lain untuk mengawasi pelaksanaannya di lapangan dengan pendekatan Santi dan persuasif.

Baca Juga:  Loka Sabha IV, Made Sutama Pimpin Paiketan AWBP Kabupaten Badung

Untuk pusat, PHDI Bali bersurat lagi memberi saran agar masalah teologi HK yang dipersoalkan agar diputuskan oleh Sabha Pandita. Sementara untuk masalah lain seperti legalitas HK dan SK Jaksa Agung No 107/1984, PHDI pusat disarankan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kum HAM dan instansi terkait lainnya.

Di pihak lain, Surat Pengayoman PHDI Pusat untuk ISKCON, yang ditandatangani Sang Nyoman Suwisma pada tahun 2016, memang belum dicabut di masa Ketua Umum sekarang, yang dipimpin Wisnu Bawa Tenaya. “Kami sedang menunggu langkah PHDI pusat terkait persoalan ini,” pungkasnya.*BWN-03

RELATED ARTICLES
- Advertisment -Iklan KPU BaliIklan SuyadinataIklan SuyadintaIklan DPRD BaliIklan PDAM BadungIklan DPRD BadungIklan HUT RI DPRD BadungIklan Galungan BWNIklan HUT RI PDAM BadungIklan HUT RI DPRD Prov. BaliIklan KPU Prov. BaliIklan SMSIIklan Lapor Pajak Poling Badung Poling Badung