Perkuat Pengendalian Gratifikasi, Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng Gelar Sosialisasi

Iklan Home Page

Singaraja, baliwakenews.com

Memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, Inspektur Daerah Buleleng, Putu Karuna, menegaskan pentingnya pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah. Hal itu disampaikannya saat membuka sosialisasi pengendalian gratifikasi dalam rangka anti korupsi kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng secara virtual, Selasa 4 Maret 2025.

Dalam arahannya, ia menekankan bahwa gratifikasi adalah salah satu bentuk korupsi yang dapat merusak integritas aparatur negara dan menciptakan ketidakadilan dalam pelayanan publik.

Baca Juga:  Pembukaan Musrenbang RKPD 2026 di Kecamatan Se-Badung

Menurutnya, gratifikasi sering kali disamarkan sebagai bentuk apresiasi atau hadiah, namun dapat berdampak negatif terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Oleh karena itu, seluruh ASN di Buleleng diimbau untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan melaporkan setiap potensi gratifikasi melalui mekanisme yang telah disediakan, termasuk melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau Unit Pengendali Gratifikasi di masing-masing OPD.

Putu Karuna juga mengingatkan bahwa pengendalian gratifikasi telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi. Ia menekankan bahwa setiap pejabat publik dan ASN harus memegang teguh prinsip integritas dengan menolak segala bentuk gratifikasi, baik dalam bentuk uang, barang, fasilitas, maupun bentuk lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga:  Kejati Bali Geledah Kantor Mall Pelayanan Publik dan PUPR Buleleng

“Integritas adalah kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan terpercaya karena potensi korupsi yang dapat merusak tatanan pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Sebagai langkah nyata, Inspektorat Daerah Buleleng akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap penerapan kebijakan pengendalian gratifikasi di seluruh perangkat daerah. Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat budaya anti-korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah Buleleng.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Lanjutkan Pemantauan Posko Covid-19 di Benoa dan Jimbaran

Sosialisasi ini, turut menghadirkan narasumber dari Pengurus Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Bali I Made Moga Karisma. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR