Pengedar 18 Kg Sabu Ternyata Dikendalikan Dua Bandar Besar dari Luar Bali

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Bali rupanya masih menjadi ladang bisnis bagi bandar narkoba jaringan nasional atau internasional. Hal itu dibuktikan setelah tertangkapnya dua pengedar dengan barang bukti 18 Kg sabu dan seribu butir ekstasi.

Kedua tersangka, Mohammad Ansar (24) dan Aulia Rahman (29) diringkus di areal parkiran Perumahan Cyloam Residence Jalan Merdeka Raya, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu 19 Februari 2022, sekitar pukul 16.00 Wita.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kedua tersangka merupakan pengedar narkoba jaringan nasional. “Rahman merupakan peternak jangkrik, sedangkan Mohammad merupakan pedagang kayu asal Kalimantan Selatan. Mereka mengedarkan narkoba dengan upah Rp 65 juta,” ucapnya, Selasa 22 Februari 2022.

Baca Juga:  Kasus Melandai, Tim Yustisi Tetap Awasi Prokes di Pasar Tumpah

Saat ditangkap, dari tangan tersangka diamankan sabu 1 Kg dari tas gendong. Kemudian dilakukan pengembangan di TKP II di sebuah kamar Kos di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan, petugas kembali menemukan 118 paket sabu, 10 paket bubuk ekstasi, timbangan elektrik, pembungkus dan beberapa barang bukti terkait lainnya.

Baca Juga:  Agung Mannan Merapat ke Bali United dengan Status Pinjaman

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka. Dan diduga sabu itu didapat dari dua bandar besar berinsial M dan F yang saat ini masih dalam penyelidikan. Pengakuan dari kedua tersangka, bukti narkotika tersebut diambil di salah satu hotel di Kuta yang kemudian akan diedarkan sesuai dengan perintah pengendali.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Selain itu, Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR