Buleleng, baliwakenews.com
Setelah selesai melaksanakan apel gelar pasukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dihalaman Mapolres Buleleng. Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra,Sp.OG, meminpin langsung pengawasan pelaksanaan PPKM Darurat dilapangan bersama-sama dengan Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., Ketua DRPD Kabupaten Buleleng Gede Supriyatna, S.H., Wadanyon Raider 900/SBW Mayor Bagas dan seluruh personel yang terseprint dalam operasi Amanusa II Lanjutan.
Sasaran yang pertama kali dituju, ex Pelabuhan Buleleng dan Wakil Bupati bersama dengan rombongan langsung turun memberikan teguran kepada masyarakat yang terlihat mengunjungi tempat wisata tersebut. Dengan pemberitahuan bahwa mulai hari ini Sabtu 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 berlaku PPKM Darurat sehingga semua fasilitas rekreasi untuk sementara ditutup. Masyarakat yang ditegur langsung meninggalkan lokasi ex Pelabuhan Buleleng.
Kemudian penertiban dilanjutkan pada tempat makan yang ada di Taman Sunda Kecil, sepanjang jalan WR. Supratman sampai di Terminal Penarukan, kemudian dilanjutkan ke Jalan Ahmad Yani, dan di daerah tempat wisata pura penimbangan yang banyak terdapat warung / tempat jualan.
Disepanjang tempat jualan / warung, Wakil Bupati, Kapolres Buleleng, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng dan Wadanyon 900/SBW , selalu menyampaikan agar tidak melayani pembeli untuk makan ditempat dan hanya dapat dibungkus untuk dibawa pulang. Disampaikan juga bahwa untuk berjualan tetap dapat dilakukan sampai dengan pukul 20.00 wita setiap harinya, penyampaian yang dilakukan secara humanis dan persuasive dapat diterima langsung oleh penjual dan pembeli yang ada saat itu.
Disisi lain Kapolres Buleleng menyampaikan, dalam penerapan PPKM Darurat setelah hari ini bilamana ada ditemukan pelanggaran akan dilakukan tindakan. “Tujuannya hanya untuk memutus mewabahnya Covid- 19. Pada situasi seperti ini, tentu harus disadari bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, atau yang sering kita kenal dengan sebutan Salus Populi Suprema Lex Esto,” pungkasnya.*BWN-03





























