Mangupura, baliwakenews.com
Wacana memperkuat pengamanan kawasan pariwisata di Kabupaten Badung mendapat masukan agar tidak harus membentuk skema baru. Kelian Adat Banjar Ubung, I Made Subagiada, mengusulkan konsep polisi pariwisata yang sebelumnya pernah ada untuk dipertimbangkan kembali.
Menurut Subagiada, penguatan keamanan di kawasan wisata memang diperlukan menyusul meningkatnya aktivitas wisatawan serta adanya sejumlah tindakan kriminal yang menimpa wisatawan belakangan ini.
«“Ini sangat perlu demi kenyamanan wisatawan karena banyak tindakan kriminal yang dialami oleh wisatawan akhir-akhir ini,” ujarnya saat dimintai tanggapan terkait wacana tersebut, Selasa (22/9).»
Namun, ia mengingatkan agar pembentukan pengamanan khusus pariwisata tidak mengaburkan pembagian tugas dengan sistem keamanan yang sudah ada. Terlebih jika nantinya melibatkan unsur Bantuan Keamanan Masyarakat Desa (Bakamda), hansip, maupun unsur masyarakat lainnya.
Subagiada menilai konsep polisi pariwisata dapat menjadi salah satu pilihan yang dikaji karena aspek keamanan dan ketertiban secara umum merupakan ranah negara melalui TNI dan Polri.
«“Dulu kan ada polisi pariwisata, kenapa tidak itu diaktifkan kembali,” ujarnya.»
Menurutnya, jika pemerintah tetap memilih membentuk skema pengamanan pariwisata tersendiri, dasar regulasi dan mekanisme pelaksanaannya harus diperjelas sejak awal. Hal itu mencakup personel yang dilibatkan, kewenangan, pembiayaan, hingga tugas di lapangan.
«“Yang diperlukan kan regulasinya seperti apa, kaitannya dengan Bakamda dan hansip dibawa ke keamanan pariwisata. Secara teknis di lapangan pelaksanaan seperti apa, ini juga perlu dikaji,” katanya.»
Ia menegaskan, pembagian kewenangan tersebut penting agar pengamanan pariwisata tidak tumpang tindih dengan tugas pecalang. Menurutnya, pecalang memiliki ranah khusus sebagai bagian dari sistem keamanan adat, terutama dalam kegiatan adat, agama, dan budaya Hindu di Bali.
«“Tiang tidak setuju, karena beda ranah dan kewenangannya. Pecalang khusus untuk kegiatan keagamaan dan adat,” tegasnya.»
Karena itu, Subagiada berpandangan pengamanan kawasan pariwisata sebaiknya ditempatkan pada ranah yang jelas dan tidak mengambil alih fungsi pecalang maupun kewenangan aparat keamanan negara.
«“Sangat penting, keamanan dan ketertiban sudah diatur oleh negara, ranah TNI Polri. Sedangkan pecalang khusus keamanan kegiatan adat, agama dan budaya Hindu yang ada di Bali,” jelasnya.»
Ia juga mengingatkan agar pelibatan unsur keamanan masyarakat tidak membuat tugas adat terabaikan. Jika Bakamda maupun hansip nantinya dilibatkan dalam pengamanan pariwisata, pembagian tugas harus disusun secara jelas.
«“Secara teknis di lapangan pelaksanaan seperti apa ini juga perlu dikaji, artinya biar tidak tumpang tindih dalam pelaksanaan adat dan pemberdayaan keamanan pariwisata,” katanya.»
Subagiada menegaskan, penguatan sektor pariwisata tidak semestinya menggeser perhatian terhadap adat yang menjadi bagian penting kehidupan masyarakat Bali.
«“Jangan sampai pemberdayaan pariwisata sebagai skala prioritas, sedangkan adat ditinggalkan,” tegasnya.»
Menurutnya, wacana pengamanan kawasan pariwisata Badung pada dasarnya diperlukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan. Namun, sebelum diterapkan, konsep tersebut perlu diperjelas melalui regulasi dan pembagian kewenangan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan tumpang tindih di lapangan.
BWN-04
Foto: Istimewa
I Made Subagiada
































