Penembak Pengendara Wanita di Abiansemal Ditangkap

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Kurang dari 24 jam, kasus penembakan terhadap Ni Luh Sukma Lusiana Putri (31) terungkap. Pelakunya berinisial Abby ditangkap di salah satu vila di Jalan Dewi Sri, Legian, Kuta, Badung, Minggu (14/8) sore.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedi Defretes mengatakan pemuda asal Cianjur, Sukabumi, Jawa Barat itu masih diperiksa dan belum ditetapkan senagai tersangka. “Hari ini masih dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan gelar perkara dulu sebelum menaikan status pelaku menjadi tersangka,” kilahnya, Senin (15/8).

Baca Juga:  Kasus Pembuangan Bayi di Semak-semak Belum Terungkap, Polisi Sebut Minim Saksi

Leo mengatakan, peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 14.30. Awalnya pelaku sedang jalan-jalan sambil melihat-lihat burung di sawah. Pelaku di dalam mobil bersama pamannya berinisial Iwan (40) mengendarai mobil bernomor polisi B 66 FRD. “Pelaku memarkir mobilnya di TKP menghadap utara di barat jalan. Saat itu pelaku membawa senapan angin yang dipinjam dari temannya bernama Ajik. Saat itu Ajik juga di lokasi tapi mengendarai sepeda motor,” katanya.

Baca Juga:  Pemancing Jatuh di Water Blow belum Ditemukan Pencarian SAR Hari Ketiga Nihil

Ketika pelaku sedang menembak burung kokokan di tengah sawah dari dalam mobil, korban asal Desa Gulingan, Mengwi, Badung itu melintas. Hingga akhirnya, peluru senapan angin kaliber 4,5 mm mengenai korban. Akibatnya kaca helm, kaca mata sebelah kiri korban pecah. Korban juga mengalami memar di pelipis sebelah kiri.

Selanjutnya pelaku turun dan menanyakan korban. Karena banyak orang yang datang, pelaku masuk ke dalam mobil. Dan korban diurus oleh Ajik. “Pelaku sempat memberikan uang ke korban untuk berobat melalui Ajik kurang lebih Rp650.000,” bebernya.

Baca Juga:  Bupati Badung Nodya Karya Nyekah Massal Desa Adat Karang Dalem

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaraan merk Lexus dan senapan angin warna coklat beserta peluru 23 butir. “Pelaku melanggar banyak pasal, mulai kasus penganiayaan, tentang lalu lintas karena memasang plat palsu dan membawa senjata tanpa dokumen,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR