Pemkot Denpasar Perpanjang WFH Hingga 13 Mei

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Pemkot Denpasar secara resmi memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Working From Home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Kebijakan yang diterapkan dalam rangka memaksimalkan pencegahan penyebaran virus corona diperpanjang hingga 13 Mei mendatang, dan mulai berlaku pada, Rabu (22/4/2020).

Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan  Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Selasa (21/4/2020), menjelaskan Pemkot Denpasar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/769/BKPSDM tentang perubahan kedua atas SE Nomor : 800/595/BKPSDM tentang penyesuaian jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar. “Masa WFH dan belajar dari rumah diperpanjang hingga 13 Mei mendatang, untuk mencegah keramaian guna memutus penyebaran virus corona,” kata Dewa Rai.

Baca Juga:  Dilengkapi Jogging Track dan Gazebo, Embung Sanur Jadi Obyek Wisata Baru Di Kota Denpasar

Dikatakan Dewa Rai, ada beberapa poin yang menjadi tambahan dalam SE kali ini, yakni seluruh pegawai ASN, non ASN, pegawai perusahaan umum daerah dan pegawai pemerintah desa diwajibkan untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi pada smartphone. Selanjutnya, pegawai juga dilarang untuk mengambil cuti, serta melaksanakan perjalanan pulang kampung. “Khusus untuk cuti, pegawai diijinkan mengambil cuti jika ada hal yang sangat mendesak, apakah itu cuti melahirkan, sanak saudara sedang sakit keras atau meninggal dunia,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Dewa Rai, pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar termasuk perangkat desa dan perumda juga diharapkan menjadi agen pencegahan  virus corona, serta perlindungan sosial dan ekonomi. “Pegawai diimbau tidak bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka hari raya selama berlakunya surat edaran ini. Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu (social/physical distancing), secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,” ucapnya.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Prostitusi Online di Denpasar yang Melibatkan Mantan Korlap Ormas

Dewa Rai menegaskan, dari edaran tersebut juga diatur mengenai sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar ketentuan yang berlaku dalam SE tersebut. “Kepala perangkat daerah atau kepala instansi masing-masing memastikan agar pegawai, ASN, nonASN, pegawai perusahaan umum daerah dan pegawai pemerintah desa di instansinya tidak melakukan kegiatan pulang kampung dan atau mudik, serta cuti dan apabila terdapat pelanggaran terhadap larangan tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan atau ketentuan disiplin pegawai yang berlaku di instansi masing-masing,” tandasnya. BW-02

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR