Tabanan, baliwakenews.com
Lahan hibah seluas 2.000 meter persegi atau 20 are dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kecamatan Marga belum bisa langsung dimanfaatkan Pemkab Tabanan. Aset hasil sitaan tindak pidana tersebut masih harus melalui proses administrasi dan balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan setelah proses tersebut rampung, lahan akan dimanfaatkan untuk membangun green house sebagai pusat pembibitan tanaman pertanian.
“Setelah balik nama, tahun depan sudah bisa dimanfaatkan. Alangkah baiknya dipakai green house untuk pembibitan dan mendukung ketahanan pangan,” ujar Sanjaya usai Sidang Paripurna DPRD Tabanan, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, bibit yang dihasilkan nantinya dapat diberikan kepada masyarakat. Pemkab Tabanan juga mengapresiasi KPK karena aset sitaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Selain green house, Pemprov Bali juga berencana membangun Rice Milling Unit (RMU) di Tabanan. Sanjaya menegaskan pembangunan RMU tersebut tidak berkaitan dengan lahan hibah KPK, namun diharapkan turut memperkuat sektor pertanian dan ketahanan pangan.
“Menurut janji Bapak Gubernur Bali akan memberikan dan membangun RMU yang besar di Tabanan,” katanya. BWN-06
































