Pemkab Tabanan Terima Lahan Hibah dari KPK, Dimanfaatkan untuk Green House

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com

Lahan hibah seluas 2.000 meter persegi atau 20 are dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kecamatan Marga belum bisa langsung dimanfaatkan Pemkab Tabanan. Aset hasil sitaan tindak pidana tersebut masih harus melalui proses administrasi dan balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan setelah proses tersebut rampung, lahan akan dimanfaatkan untuk membangun green house sebagai pusat pembibitan tanaman pertanian.

Baca Juga:  Kemarau dan Angin Kencang Mengintai Buleleng, Damkar: Jangan Sepelekan Api Sekecil Apa Pun

“Setelah balik nama, tahun depan sudah bisa dimanfaatkan. Alangkah baiknya dipakai green house untuk pembibitan dan mendukung ketahanan pangan,” ujar Sanjaya usai Sidang Paripurna DPRD Tabanan, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, bibit yang dihasilkan nantinya dapat diberikan kepada masyarakat. Pemkab Tabanan juga mengapresiasi KPK karena aset sitaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  SMSI Dampingi "Jepang" ke Bongkasa Pertiwi

Selain green house, Pemprov Bali juga berencana membangun Rice Milling Unit (RMU) di Tabanan. Sanjaya menegaskan pembangunan RMU tersebut tidak berkaitan dengan lahan hibah KPK, namun diharapkan turut memperkuat sektor pertanian dan ketahanan pangan.

Baca Juga:  Tujuh Hari Tanpa Hasil, Basarnas Bali Hentikan Pencarian Lansia Hilang di Gunung Batukaru

“Menurut janji Bapak Gubernur Bali akan memberikan dan membangun RMU yang besar di Tabanan,” katanya. BWN-06

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR