Ungasan, baliwakenews.com
Pemeriksaan Setempat oleh PTUN Denpasar dalam perkara Nomor 27/G/2023/PTUN.DPS, yang mana Pemprov Bali menggugat Kakanwil BPN Provinsi Bali atas pembatalan dua sertifikat Pemprov Bali, yakni sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 121 dan 126 digelar Senin 19 Februari 2024, di Desa Ungasan, Kabupaten Badung.
Dalam sengketa tersebut, Pemprov Bali menggugat Surat Keputusan Pembatalan SHP No. 121 dan No. 126/Desa Ungasan. Padahal, pembatalan dua SHP tersebut dilakukan Kanwil BPN Bali karena adanya cacat administrasi dan cacat hukum.
Pemeriksaan Setempat oleh PTUN Denpasar dipimpin Hakim Zubaida Djaiz Baranyanan, SH. MH., bersama anggota Simson Seran, SH MH., Dewi Yustitiani, SH. MKn., dan Luh Putu Asmariani, SH., (panitera pengganti). Hakim Zubaida mengatakan pemeriksaan setempat untuk memastikan dan melihat langsung kondisi tanah sengketa yang mencapai 167.500 M persegi tersebut.
Sengketa tanah yang melibatkan Nulung Dkk vs Pemprov Bali, tersebut berlangsung sejak 2001 bahkan sejumlah pemohon telah meninggal dunia. Awalnya para pemohon sertifikat hak milik atas tanah Negara tersebut berjalan lancar, bahkan BPN telah memberikan kartu kuning kepada 10 pemohon. Namun setelah terbit gambar, tiba-tiba munculah berita acara dari petugas penelitian warkah yang menyatakan tanah tersebut tanah Dana Bukti (DN 11) yang penguasaannya oleh Pemprov Bali.
Putu Wirata, SH., Kuasa Hukum I Nyoman Nulung dkk, sebagai pemohon atas beberapa bidang tanah di Desa Ungasan, menuding Gubernur Bali cuma basa-basi untuk taat hukum, peduli pada rakyat, dan wacana-wacana lainnya, sebagai pelayan rakyat.
‘’Kasus ini menunjukkan, Pemprov hanya basa-basi, lain dipernyataan beda dalam tindakan,’’ katanya, usai mendampingi I Nyoman Nulung dkk dalam pemeriksaan setempat, bersama dua kuasa lainnya yakni Dr. Teguh Samudra, SH., MH., dan Bimanda Panalaga, SH.

Wirata juga menyayangkan pernyataan Karo Hukum Setda Pemprov Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana, yang dimuat harian Nusa Senin, 19 Februari 2024, yang mengatakan bahwa secara kelembagaan Pemprov Bali akan habis-habisan bila perlu sampai kasasi. Kalau memang nanti kalah berproses, ya baru kita lepas dengan keputusan hukum.
‘’Pernyataan itu cuma basa-basi. Karo Hukum Setda Pemprov Bali jangan pura-pura tidak tahu, bahwa Nyoman Nulung dkk sudah punya putusan PTUN yang berkekuatan hukum, baik di tingkat pertama, banding sampai kasasi, ” tandasnya.
Ketika putusan PTUN tersebut tidak kunjung dilaksanakan, didampingi Kuasa Hukum, Nulung dkk berjuang ke Pansus Konflik Agraria dan SDA DPD RI, sampai ada Kesimpulan Pansus untuk melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap itu.
Untuk diketahui dalam sidang Pansus Konflik Agraria itu ditandatangani Pemprov Bali, BPN Kanwil BPN Bali, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, DPRD Bali, termasuk Ketua Pansus Konflik Agraria DPD RI I Wayan Sudirta di tahun 2013 tersebut. Tapi, Pemprov Bali dan BPN Badung bukannya memberi sertifikat hak milik kepada Nulung dkk, yang sudah menggugat di PTUN sejak tahun 2001! Pemprov Bali justru mengajukan permohonan sertifikat sampai terbit SHP No. 121 dan SHP No. 126.
“Ketika dua SHP tersebut dibatalkan oleh Kanwil BPN, eh, Pj. Gubernur Bali menggugat ke PTUN Denpasar. Kalau begini, bukankah pernyataan Karo Hukum Pemprov Bali itu tidak sesuai fakta?,” kata Putu Wirata panjang lebar.
Wirata juga mengingatkan, bahwa pembatalan dua SHP tersebut sudah disetujui oleh Gubernur Bali sebelumnya, Dr. I Wayan Koster, setelah mengetahui berbagai alasannya. Diantaranya, ada keterangan palsu oleh pejabat Pemprov Bali, dengan menerangkan bahwa tanah tidak dalam status sengketa, tanah adalah tanah dana bukti DN 11 padahal nyatanya itu tanah negara dan itu ada dalam putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.
Putu Wirata dan juga Wayan Sudirta dalam kapasitas sebagai Ketua Pansus Konflik Agraria DPD RI, saat itu diterima Gubernur Wayan Koster untuk mencari solusi atas adanya laporan pihak Nyoman Nulung dkk ke Mabes Polri, atas sangkaan memberi keterangan palsu, membuat surat palsu, memakai surat palsu dalam proses penerbitan SHP No. 121 dan SHP No. 126.
‘’Kalau Pak Koster menyepakati pembatalan SHP sebagai cara untuk memberikan hak-hak rakyat yang telah memenangkan perkara di PTUN Denpasar, sampai Kanwil BPN Bali membatalkan dua SHP tersebut, kenapa Pejabat Gubernur Bali Irjen Mahendra Jaya menggugat pembatalan itu? Padahal, pemohon sertifikat atas tanah negara tersebut, yakni Nyoman Nulung dkk sudah menguasai, menggarap, menghasili tanah tersebut secara turun temurun. Juga sudah memegang Surat Pernyataan Menggarap, Surat Keterangan Perbekel Ungasan, Kesimpulan Konflik Agraria DPD RI, dan bukti-bukti lainnya. Siapa sebetulnya yang memberi masukan ke Gubernur Bali, kok tega-teganya berhadapan dan menggugat rakyatnya yang telah memegang putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,’’ imbuh Putu Wirata.
Dua kuasa hukum lainnya, Dr. Teguh Samudra, SH., MH., dan Wayan Bimanda Panalaga, SH., juga mengingatkan Pemprov Bali, gara-gara tindakannya memohon dan memperoleh SHP No. 121 dan SHP No. 126 tersebut, Nyoman Nulung dkk terkatung-katung nasibnya. Mereka tidak punya kepastian hukum, dan banyak diantara mereka sudah meninggal dunia, tapi kepastian hukum hanya basa-basi, dan penegakan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Kepala UPTD PBMD BPKAD Provinsi Bali, Made Suta Wijaya, dikonfirmasi di lokasi mengatakan pihaknya hanya selaku penunjuk tanah saja dan enggan berkomentar banyak.
Agenda akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi di PTUN Denpasar, Selasa 20 Februari 2024.BWN-03
































