Badung, baliwakenews.com
Desa Adat Kuta akan kembali membuka operasional Pedagang di Pantai Kuta. Hal itu sesuai hasil paruman yang digelar desa adat Senin (9/11). Hal itu diungkapkan Bendesa Adat Kuta, Wayan Wasista Selasa (10/11). Wasista memaparkan karena masih dalam situasi pandemi, pembukaan yang direncanakan dalam minggu ini akan dilakukan secara bertahap. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan, salah satunya menghindari kerumunan.
Untuk tahap pertama ini diprioritaskan untuk krama Ngarep yang sudah terdaftar memiliki nomor pedagang di Pantai Kuta. Sesuai kajian yang dilakukan, kata Wasista secara menyeluruh nantinya jumlah pedagang pantai Kuta tidak lebih dari 500 orang. Selain itu, bagi krama ngarep yang dulunya memiliki nomor atau tempat usaha lebih dari satu dipersilahkan untuk memilih satu saja. Karena sesuai poin hasil pertemuan tersebut setiap KK hanya boleh memiliki satu usaha di aset yang dikelola desa adat. “Misalnya yang tadinya memiliki nomor atau tempat di Pasar Seni dan Pantai Kuta, ya harus memilih salah satu diantaranya,” ujarnya.
Kesempatan berjualan di Pantai ini juga tidak diperuntukkan bagi warga yang sudah memiliki usaha atau sudah mapan serta penghasilan rutin atau tetap lebih dari cukup. Selain itu, pemilik nomor haruslah mengelola usahanya sendiri dan tidak boleh menyewakan ke orang lain. Sedangkan untuk pembukaan tahap berikutnya akan dilakukan setelah selesai dilakukan penataan oleh Pemkab Badung. “Saat ini proses pembuatan DED nya sudah rampung. Mudah-mudahan tahun 2021 penataan ini sudah mulai dilakukan,” harapnya.
Sebelum dilakukan pembukaan, pihaknya akan melakukan upacara di Segara untuk memohon keselamatan agar kegiatan ini berjalan lancar. “Pembatasan jumlah pedagang ini sudah sesuai kajian untuk menghindari kerumunan,” pungkasnya. BWN-04































