Mangupura, baliwakenews.com
Tidak hanya Partai Golkar Kabupaten Badung yang melakukan penolakan atas ada usulan disatukannya satu daerah pemilihan (Dapil) yakni Kecamatan Petang-Abiansemal Pada pemilihan umum tahun 2024, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Badung juga megeluarkan statemen serupa yakni tidak setuju dengan adanya penyatuan dapil tersebut.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Badung, I Nyoman Giri Prasta yang ditemui, Kamis (1/12) mengatakan, bicara mengenai dapil minimal ada di dapil tersebut tiga kursi dan maksimal ada 11 kursi. “Jadi persoalan dapil Petang dan Abiansemal, hal ini sudah sah sesuai regulasi PKPU, bahkan ini sudah merupakan keputusan KPU terdahulu, saya kira tidak ada masalah dan itu tetap harus pisah dapil tidak boleh disatukan,’’ujarnya.
Artinya menolak untuk digabung ?, Ditanya begitu, Politisi asal Desa Pelaga ini mengatakan, hal ini harus sesuai regulasi, bukan persoalan mendukung dan menolak. “Kita patuh dengan hukum karena kita berbicara di Kabupaten Badung ini adalah taat dengan aturan. Pertanyaan sederhana, kalau misalkan itu satu kecamatan Petang itu ada tiga kursi secara regulasi itu dibenarkan dan maksimalnya itu adalah 11 kursi, sama juga dengan di dapil Mengwi. Saya kira regulasi ini kita jadikan pedoman dan ini sudah berjalan, ini bukan keputusan kita di Kabupaten Badung, tapi ini merupakan keputusan KPU pusat. Saya kira jangan lagi ada pergeseran , karena itu sudah masuk pada tatanan wilayah keputusan regulasi dan kondusifitas masyarakat sudah berjalan dengan baik,”terangnya.
Sebelumnya Partai Golkar Badung juga melakukan penolakan atas adanya rencana penggabungan Dapil Petang dan Abiansemal. Bahkan Golkar tetap menginginkan di Badung ada 6 dapil dan tidak ada penggabungan dapil. Ketua DPD Golkar Badung, Wayan Suyasa, mengakui perihal usulan tersebut ia telah mengadakan pertemuan dengan jajaran Partai Golkar Badung yang ada di Kabupaten maupun di tingkat Kecamatan, kemarin. Pertemuan ini dinilai situasi sangat mendesak dan mendadak terkait usulan penggabungan dapil yang disosialisasikan oleh KPU pada 24 November lalu.” KPU memanggil partai politik mensosialisasikan usulan tersebut. Dasarnya dari PKPU nomor 6 tahun 2022 untuk penggabungan dapil Petang dan Abiansemal, yang dari 45 kursi ditetapkan KPU. Kami dari Partai Golkar menolak penggabungan tersebut,” tegas Suyasa. BWN-05






























