Denpasar, baliwakenews.com-Provinsi Bali kembali menjadi sorotan dalam jaringan peredaran narkotika internasional. Terbaru, aparat Kepolisian Daerah Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan 1,7 kilogram kokain asal Inggris yang masuk melalui jasa pengiriman pos. Pengungkapan ini mempertegas posisi Bali sebagai salah satu jalur favorit peredaran narkoba lintas negara.
Kasus ini mencuat pada 20 Mei 2025, ketika dua paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris diperiksa di Bandara Ngurah Rai. Pemeriksaan sinar X mengungkap adanya kejanggalan dalam isi paket yang ditujukan ke dua alamat di wilayah Tibubeneng dan Mengwi, Badung. Kedua paket tersebut dikirim dengan nama fiktif “Ryan Dunn” dan “Dave Jones” sebagai pengirim, serta ditujukan kepada penerima bernama “Alex + Julie” dan “James Williams”.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Radiant, mengungkapkan bahwa total barang bukti berupa kokain murni yang diamankan mencapai 1.713,92 gram netto, dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp12 miliar. “Ini modus baru yang makin sering kami temui menggunakan jalur legal seperti pos untuk kiriman narkoba. Tampak legal, tapi isinya mematikan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Controlled Delivery dan Penangkapan Kurir Asal Australia
Tim gabungan kemudian menerapkan metode controlled delivery untuk membongkar siapa penerima paket tersebut. Seorang pria berkewarganegaraan Australia berinisial L.A.A. (43) menjadi target utama. Ia diketahui tinggal di kawasan Gang Manggis, Tibubeneng, Kuta Utara.
Drama penangkapan berlangsung pada 22 Mei 2025. L.A.A. memanfaatkan jasa ojek online untuk mengambil dua paket dari kantor pos. Driver ojek bernama Y.E. dan I.M.S. terlibat secara tidak langsung dalam pengiriman barang haram tersebut. Tanpa mereka sadari, sejak pengambilan paket, mereka telah dibuntuti oleh aparat.
Begitu kedua paket sampai di tangan L.A.A., polisi langsung menyergap. Di dalam kamar tempat tinggal L.A.A., ditemukan sejumlah barang bukti seperti timbangan digital, plastik klip, dan alat komunikasi yang digunakan untuk koordinasi dengan jaringan pengedar.
Peran “Bos” Misterius dan Ancaman Hukuman Mati
L.A.A. mengaku hanya sebagai kurir dan menjalankan perintah dari seseorang yang ia sebut sebagai “Bos”. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta untuk menerima dan mengirimkan dua paket tersebut ke alamat yang telah ditentukan. Penyidik menduga kuat bahwa L.A.A. adalah bagian dari jaringan narkotika internasional yang telah lama beroperasi di Bali.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menyebut pengungkapan ini sangat penting untuk memutus mata rantai distribusi narkoba yang memanfaatkan Bali sebagai titik transit. “Kalau tidak dihentikan, barang ini bisa merenggut ribuan jiwa. Nilai ekonominya besar, tapi kerusakan sosialnya jauh lebih besar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, L.A.A. dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Bali dan Jaringan Gelap di Balik Surga Wisata
Kawasan Gang Manggis yang semula tenang dan dikenal sebagai pemukiman warga dan tempat tinggal ekspatriat, kini menjadi sorotan publik. Warga sekitar masih membicarakan penangkapan itu, menyebut rumah L.A.A. sebagai “rumah bule yang ditangkap narkoba.”
BNN dan Polda Bali menyatakan akan terus memperketat pengawasan jalur distribusi narkoba, termasuk melalui kerja sama dengan pihak imigrasi, Bea Cukai, dan perusahaan logistik. Bali, dengan geliat wisatanya, masih menjadi incaran jaringan gelap karena perputaran uang dan tingginya permintaan.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa di balik indahnya hamparan pantai dan keramahan budaya Bali, terdapat bahaya laten dari peredaran narkoba yang terus mengintai. BWN-01

































