Parwata Minta Pemerintah Keluarkan Kebijakan Lebih Lunak

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Meningkatnya kasus covid-19 di sejumlah wilayah, pemerintah pusat kembali menerapkan kebijakan ketat kembali. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan instruksi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Instruksi nomor 14 tahun 2021 tertanggal 21 Juni 2021 ini sekaligus merevisi jam operasional usaha. Seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hingga Pukul 20:00 waktu setempat.

Namun untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Bahkan, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan juga hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20:00 waktu setempat.

Menyikapi kebijakan tersebut, Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Selasa 22 Juni 2021 menyatakan khusus untuk di Kabupaten Badung dimana perkembangan Covid-19 tidak begitu mencolok, mestinya mengeluarkan kebijakan yang lebih lunak, dengan tetap mengikuti aturan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Hadiri Acara Pengukuhan Pengurus Askab PSSI Badung

Parwata mengungkapkan, sesuai dengan poin kesepuluh Permendagri 14 Tahun 2021, cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memenuhi unsur, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen) dan positivity rate (proporsi tes positif) di atas 5% (lima persen).

Data per 21 Juni 2021, tingkat kematian 2,84 persen dari target 3 persen, tingkat kesembuhan 95,46 persen dari target 82 persen, tingkat kasus aktif 1,70 persen dari target 14 persen, BOR rumah sakit untuk ICU sebesar 40,74 persen dan ruang isolasi sebesar 28,57 persen, dan positivity rate sebesar 5,9 persen dari target 5 persen. “Kalau melihat perkembangan data tersebut, hanya satu unsur yaitu positivity rate yang terpenuhi untuk pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro sesuai dengan Instruksi Mendagri 14 Tahun 2021. Maka kami mendorong eksekutif tidak melakukan banyak perubahan atau revisi atas Surat Edaran Bupati Badung terdahulu,”tegas Parwata di ruang kerjanya, Selasa (22/6).

Baca Juga:  Wabup Suiasa Hadiri Upacara Melaspas Tapakan Pura Dalem Swargan Blahkiuh

Dalam Surat Edaran Bupati Badung Nomor 944/924/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung, diatur jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai dari pukul 08.00 sampai dengan 22.00 Wita. “Kami mendorong untuk di Badung tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati no 944, agar roda perekonomian bisa menggeliat. Termasuk dalam pelaksanaan kegiatan upacara keagamaan tetap, dengan memperketat pelaksanaan protokol kesehatan,”kata Parwata.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Menyaksikan "A Night Of Broadway"

Politisi PDI Perjuangan ini sangat sepakat lebih mengefektifkan posko pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, sebagai garda terdepan dalam pencegahan penyebaran penyakit tersebut. Dinas Kesehatan Badung juga diminta lebih gencar melakukan screening kepada masyarakat yang belum menerima vaksinasi Covid-19. “Pencapaian vaksinasi Covid-19 di Badung sudah sangat baik, kesadaran masyarakat dalam melaksanakan prokes juga sangat tinggi. Ini harus dipertahankan dan ditingkatkan kembali,”tandasnya. Keberhasilan dalam menekan pernyebaran Covid-19 khususnya di Badung, kata dia, akan menjadi syarat utama untuk pembukaaan pariwisata Bali yang direncanakan pada bulan Juli mendatang. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR