Partisiapsi Pemilih 84 Persen, Suara Tidak sah mencapai 7.863 di Pilkada Badung

Iklan Home Page

Mangupura,baliwakenews.com

Pihak KPU Badung melaksanakan Rapat Pleno Terbuka dengan agenda Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil di Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020, Rabu (16/12). Ditetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa unggul dengan 285.241 suara atau 94,63 persen. Sedangkan kolom kosong mendapat 16.172 suara atau 5,37 persen. Data tersebut beda tipis dengan hitung cepat yang dilaksanakan tim pemenangan GiriAsa usai pemungutan suara, Rabu (9/12) lalu. Saat itu GiriAsa mendapat 285.250 suara atau 94,64 persen. Sedangkan kolom kosong 15.152 suara atau 5,36 persen.

Berdasarkan rekap yang dibacakan komisioner KPU, Nesia Padma Gandhi, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Badung tercatat 362.950 orang. Kemudian jumlah Pemilih yang Pindah Memilih (DPPh) 155 orang. Lalu Pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau Surat Keterangan (DPTb) 2.542 orang. Sehingga total pemilih yakni 365.647 orang. Sementara yang menggunakan hak pilih, yakni DPT 306.589 orang, DPPh 146 orang, dan DPTb 2.541. Sehingga total pengguna hak pilih yakni 309.276 orang. Diterangkan pula jumlah pemilih disabilitas yakni 801 orang. Sedangkan yang menggunakan hak pilihnya hanya 661 orang.

Lebih lanjut, jumlah surat suara ditambah cadangan 372.154 lembar. Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak dan/atau keliru coblos yakni 109 lembar. Sehingga jumlah surat suara yang digunakan yakni 309.276. Sedangkan surat suara yang tidak digunakan, termasuk sisa surat suara cadangan 62.769.

Baca Juga:  Beberapa Anak di Bawah Umur Bobol Toko Sembako di Denpasar

Dari rekap tersebut, perolehan suara GiriAsa yakni 285.241 suara. Sedangkan kolom kosong 16.172. dengan demikian, jumlah suara sah adalah 301.413. sedangkan tidak sah mencapai 7.863. Sehingga total suara sah dan tidak sah yakni 309.276 suara.

Terkait surat suara yang dicetak, sesuai ketentuan yakni jumlah pemilih ditambah 2,5 persen DPT per TPS. Sehingga jumlah surat suara yang dicetak, yakni 372.493 lembar. Namun dalam rekap justru hanya terdapat 372.154 lembar surat suara. Dengan demikian ada selisih 339 surat suara. “Kalau kemudian ditanya, dimana surat suara lagi 339 ini, tentu kami juga tidak mengetahuinya. Tapi kami yakini bahwa terjadi kesalahan atau kekurangcermatan dalam proses penghitungan di TPS. Karena kami yakini dari 996 TPS yang kami catatkan berdasarkan rekapan kami per TPS dan rekapan pleno dari masing-masing kecamatan ada 769 TPS yang jumlah surat suaranya sesuai dengan yang dituliskan di sampul,” ungkap Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta.

Kemudian, lanjut Kayun Semara sapaannya, ada 95 TPS yang mengalami kekurangan, 132 TPS yang mengalami kelebihan surat suara. Artinya, kata dia, di TPS KPPS hanya mencatatatkan berapapun surat suara yang diterima, tidak lagi mengacu pada rumus DPT ditambah 2,5 persen kali DPT. Karena itu juga mengacu pada formulir C-hasil yang dicatatkan dan juga salinan formulir model C yang diberikan kepada saksi maupun pengawas. “Jadi jauh berbeda dengan format formulir c pada pemilu pada tahun 2019, dimana disana harus dicatatkan surat suara sama dengan DPT ditambah 2,5 persen kali DPT. Tapi untuk saat ini, karena format formulirnya demikian, maka hanya dicatatkan seberapapun diterima,” jelasnya.

Baca Juga:  Membanggakan! Tim Hockey Badung Raih Juara I Putra dan Putri Bali Friendship Hockey Festival 2025

Pihaknya mengapresiasi data dari Bawaslu, ada beberapa TPS yang kekurangan surat suara. “Realita di bawah, ketika teman-teman kekurangan, itu pasti melaporkan. Tetapi ketika lebih, nah ini yang tidak dilaporkan. Sehingga kami berkeyakinan, karena pengadaan logistik kami sesuai dengan BAST yang ada, sejumlah pemilih ditambah 2,5 persen kali DPT per TPS, itu totalnya mencapai 372.493,” katanya.

Dan, lanjutnya, pada saat proses pelipatan surat suara pihaknya didampingi jajaran Bawaslu. Ini juga apresiasi bagi pihaknya. Pihaknya sudah berupaya memastikan pada proses pelipatan, setiap ikat berisi 20 lembar. Kemudian pada saat proses sortir juga didampingi oleh jajaran Bawaslu. Pihaknya yakin pasti prosesnya dilakukan pengawasan secara melekat. Begitu juga saat floating, memasukkan ke dalam sampul surat suara. “Namun kami tidak memungkiri bilamana terjadi kekurangcermatan dalam memasukkan jumlah surat suara, tidak sesuai dengan jumlah sampul. Sehingga tadi realita di lapangan terjadi kekurangan total di Kabupaten Badung, sebanyak 339 suara di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Rapat Kerja TP. PKK Kabupaten Badung

Namun kekurangan surat suara di lapangan, menurutnya paling penting tidak menyebabkan terjadinya tidak terlayaninya hak pemilih di TPS. “Itu menjadi catatan. Sehingga hal-hal teknis yang ditanyakan tadi menjadi catatan bagi kami untuk ke depannya dalam proses pengadaan logistik kami harus lebih cermat lagi. Dan tentu pengawasan dari teman-teman Bawaslu kami mohonkan supaya pengawasannya melekat dan kalau memang perlu nanti kita hitung bersama-sama,” harapnya.

Sementara berdasarkan catatan Bawaslu yang kemudian diungkap oleh Bagus Cahya Sasmita, jumlah pemilih yang tidak hadir, yakni di Kecamatan Abiansemal yakni 4.302 orang, Kuta Selatan 22.941 orang, Kuta Utara 13.511 orang, Kuta 7.797 orang, Mengwi 6.092 orang, Petang 1.728 orang. “Sehingga total pemilih di Kabupaten Badung yang tidak hadir di TPS yakni 56.371 orang,” katanya.

Nah, terkait partisipasi pemilih, Kayun melanjutkan pada tahun 2005 mencapai 82,11 persen. Kemudian pada 2010 menurun jadi 73,92 persen, dan 2015 kembali turun menjadi 62,34 persen. Sementara kali ini, mencapai 84,62 persen dari target 85 persen. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR