Overstay dan Bikin Onar, Imigrasi Ngurah Rai Amankan WN Aljazair

Iklan Home Page

Legian, baliwakenews.com

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan dan melakukan pendetensian terhadap seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair berinisial SAB (38). WNA inj diamankan karena melanggar izin tinggal atau overstay serta dilaporkan masyatakat sering membuat onar.

SAB diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai di sebuah penginapan pada wilayah Legian, Rabu (17/4/2024). Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Kamis (18/4/2024) mengatakan penindakan terhadap SAB berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai terkait keresahan akibat keberadaan dan kegiatan WNA di lingkungan tersebut.

Baca Juga:  Sertijab Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Badung

“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan mengenai adanya WNA yang sering berbuat onar serta diduga overstay. Tim pengaduan masyarakat kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian. Setelah informasi dirasa cukup, kemudian bekoordinasi dengan bidang Inteldakim yang ditindaklanjuti dengan cepat dengan melakukan pengawasan keimigrasian”, terang Suhendra.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inteldakim, diketahui bahwa SAB terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Mei 2022 menggunakan visa kunjungan indeks B211. Yang bersangkutan memiliki Izin tinggal yang sudah habis masa berlaku sejak 15 September 2023.

Baca Juga:  Rebutan Cewek, Dua Kelompok Pelajar SMP Nyaris Tawuran, Polisi Amankan Kapak dan Kunci Inggris

SSuhendra menambahkan, saat ini telah dilakukan pendetensian terhadap SAB di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses pendeportasian. SAB telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.

Baca Juga:  Bandara Ngurah Rai Perkuat Citra Destinasi Dunia Lewat Semarak Imlek dan Atraksi Barongsai

“Partisipasi masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat kami harapkan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban serta mendukung ekosistem pariwisata di Bali. Oleh karena itu apabila terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai”, tutup Suhendra. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR