Mulai Berlaku, Pajak Pedagang Marketplace Dipungut Langsung oleh 4 Platform Besar

Iklan Home Page

Jakarta, Baliwakenews.com

Pemerintah resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat marketplace besar di Indonesia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri. Empat platform tersebut adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan kebijakan yang mulai diterapkan ini bukanlah pengenaan pajak baru bagi pelaku usaha digital. Menurutnya, aturan tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak agar lebih sederhana, efektif, dan memberikan kepastian hukum.

“Pedagang yang memperoleh penghasilan dari usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan. PMK ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace,” jelas Bimo.

Baca Juga:  Pegadaian Media Awards Kembali Hadir, Tawarkan Total Hadiah Ratusan Gram Emas

Melalui kebijakan ini, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto, di luar PPN dan PPnBM. Pajak yang dipungut tersebut bukan merupakan beban tambahan, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga memastikan pelaku UMKM tetap mendapat perlindungan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Bagaimana Potensi Pertumbuhan Siklon Tropis di Wilayah Indonesia? Begini Penjelasannya

Selain menyederhanakan administrasi perpajakan, kebijakan ini diharapkan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha digital dan konvensional serta meningkatkan kepatuhan pajak secara lebih efisien.

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, di antaranya jasa pengiriman yang dilakukan mitra aplikasi berbasis teknologi, penjualan oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

Baca Juga:  Gamelan Bali Bertemu Erhu dan Bass, Duta Badung Bikin Penonton PKB 2026 Terpukau Lewat Spirit Mistis Alas Sangeh

Bimo menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara marketplace agar implementasi PMK 37/2025 berjalan optimal.

“Kebijakan ini bertujuan menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung sistem perpajakan yang adil tanpa menambah jenis pajak baru,” tegasnya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR