Motor Indah Kalalo Dicuri, Ternyata Pelakunya Sopir Kepercayaannya

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com – Artis nasional yang menetap di Bali, Indah Kalalo masih mengingat dengan jelas bagaimana awalnya ia percaya pada Junda Kurniawan. Dua minggu bukan waktu yang lama, tapi cukup untuk membuatnya yakin menitipkan anak-anaknya pada pria berusia 28 tahun itu.

“Dia sopir freelance, sering antar anak-anak ke sekolah. Orangnya kelihatan baik,” ujar Indah saat ditemui di Polres Badung, Kamis 20 Maret 2025.

Tapi kepercayaan itu runtuh pada Kamis (13/2) siang. Motor Honda Scoopy miliknya tiba-tiba raib dari halaman Villa Nyepi. Karyawan vila yang pertama kali menyadari kehilangan itu buru-buru memberi tahu asisten pribadi Indah.

“Kami langsung cek CCTV. Dan di situ jelas, Junda yang bawa pergi motornya,” katanya.

Baca Juga:  Bobol Asrama Prajurit TNI, Rama Kabur ke Solo

Indah dan stafnya mencoba menghubungi Junda. Berkali-kali menelepon, berkali-kali mengirim pesan WhatsApp. Tapi semua pesan itu mengambang tanpa balasan.

“Saya mulai curiga ketika dia sama sekali tidak merespons,” katanya.

Saat itulah mereka mencoba menggunakan aplikasi pelacak. Lokasi terakhir yang terekam menunjukkan Junda sudah lebih dari 80 kilometer dari vila.

“Saya langsung lapor polisi,” imbuhnya.

Laporan dari Indah Kalalo langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit 1 Reskrim Polres Badung. Dari penyelidikan awal, polisi menemukan bahwa Junda tidak lagi berada di Bali. Ia melarikan diri ke Semarang, Jawa Tengah.

“Pelaku ditangkap setelah koordinasi dengan tim Jatanras Polda Jateng,” kata Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara.

Baca Juga:  Remaja Belasan Tahun Gasak Motor dan Bobol Rumah Warga

Penangkapan itu terjadi pada Rabu (19/3) pukul 11.30 siang. Dalam operasi yang melibatkan tim Resmob Polda Jawa Tengah, Junda berhasil diamankan beserta barang bukti, sepeda motor Scoopy milik Indah, jaket hoodie abu-abu, dan celana pendek hitam yang ia kenakan saat mencuri.

“Pelaku mengambil motor dengan mudah karena sudah terbiasa berada di sekitar vila dan mengenal korban,” ujar Arif.

Junda kini harus menghadapi Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Bagi Indah, lebih dari sekadar kehilangan motor, kejadian ini meninggalkan luka yang lebih dalam: dikhianati oleh seseorang yang ia percaya.

Baca Juga:  Melukat di Muara Sungai, Pensiunan Guru dan Putrinya Tewas Terseret Arus

“Dia bukan orang asing, bukan seseorang yang tiba-tiba datang dari jalanan,” kata Indah. “Saya percaya sama dia.”

Bali memang tidak asing dengan kasus pencurian, tapi ini berbeda. Ini bukan sekadar kehilangan barang. Ini tentang seseorang yang sudah masuk dalam lingkaran kepercayaan, lalu mengkhianatinya.

“Saya berterima kasih kepada Polres Badung. Mereka bergerak cepat,” ujarnya.

Kasus ini mungkin sudah selesai secara hukum, tapi bagi Indah, perasaan dikhianati akan butuh waktu lebih lama untuk sembuh. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR