Denpasar, Baliwakenews.com
Sekretariat DPRD Provinsi Bali menegaskan pentingnya presisi perencanaan dalam Rapat Kerja Forum Perangkat Daerah penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja (Ranwal Renja) Tahun 2027, Kamis (26/2/2026). Forum yang digelar secara hybrid di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali dan melalui Zoom Meeting itu menjadi momentum strategis untuk mengunci sinkronisasi program internal dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
Sekretaris DPRD Provinsi Bali, Ketut Nayaka, menekankan bahwa forum ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan tahapan krusial dalam siklus perencanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Regulasi tersebut mengharuskan setiap perangkat daerah menyelaraskan Renja dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Perencanaan bukan formalitas. Di tahap inilah seluruh program dihitung, dianalisis, dan dipastikan selaras dengan prioritas pembangunan Provinsi Bali. Jika perencanaan lemah, maka implementasi pasti bermasalah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, secara kelembagaan Sekretariat DPRD Provinsi Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 71 Tahun 2022. Dalam struktur pemerintahan daerah, Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan DPRD yang secara teknis operasional bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Fungsi strategis tersebut mencakup penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan, fasilitasi rapat-rapat DPRD, serta penyediaan dan koordinasi tenaga ahli untuk mendukung fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Karena itu, penyusunan Renja 2027 dituntut adaptif terhadap dinamika kebijakan sekaligus akuntabel secara perencanaan dan penganggaran.
Sementara itu, Ni Putu Kristina Dewi dari Bappeda Provinsi Bali menegaskan bahwa forum ini merupakan tahapan keempat dalam proses penyusunan dokumen perencanaan Pemerintah Provinsi Bali. Ia mengingatkan bahwa seluruh tahapan memiliki landasan kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Masukan yang disampaikan dalam rapat kerja ini akan dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar penyempurnaan rencana kerja Pemerintah Provinsi Bali. Artinya, forum ini menentukan kualitas dokumen akhir,” ujarnya.
Rapat kerja ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Sekretariat DPRD tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi memastikan dukungan kelembagaan terhadap DPRD berjalan efektif, terukur, dan sejalan dengan prioritas pembangunan Bali Tahun 2027. BWN-05


































