Mangupura, baliwakenews.com
Suara kendaraan roda dua yang “membengkakkan telinga” sangat mengganggu pengguna jalan. Rupanya Satuan Lalulintas Polres Badung tak mentolerir kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra mengaku telah menindak dan menilang sejumlah motor yang bersuara bising. “Kami menggelar razia dan melakukan patroli untuk menertibkan motor bersuara bising,” ucapnya, Jumat 9 April 2021.
Aan menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama kaum milenial untuk selalu mengikuti aturan berlalu lintas utamanya dalam pemakaian knalpot brong yang mengganggu kenyamanan pengendara. “Kalau kami temukan di wilayah hukum Polres Badung motor memakai knalpot dipastikan ditindak tegas,” ucapnya. BWN-01



































Segera2 gen pak, ini setiap malam sengaja menggembreng2kan suara motornya bolak balik pak, anak2 kecil pada mau tidur terkaget jaget. Rasanyanya ingin lempar tapi jdi masalah…tengok tolong pak di spnjang jln taman pancing.. jadi ajang pamer knalpot.