Masalah WNA Meningkat, Gubernur Koster Dukung UU HPI

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com

Gubernur Bali, Wayan Koster mendukung penuh Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) sebagai langkah tegas mengatasi berbagai persoalan warga negara asing (WNA) di Bali, mulai dari perkawinan campuran, kepemilikan properti hingga sengketa lintas negara yang semakin kompleks.

Hal tersebut disampaikan Koster saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI RUU Hukum Perdata Internasional di Gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (13/4/2026).

Dikatakan, Bali sebagai destinasi pariwisata dunia menjadi titik pertemuan warga negara Indonesia (WNI) dan WNA. Interaksi tersebut memunculkan beragam persoalan hukum perdata internasional, seperti perkawinan campuran, kepemilikan properti melalui praktik nominee, sengketa warisan lintas negara, hingga status anak dari orang tua berbeda kewarganegaraan.

Baca Juga:  Percepat Pemulihan Pariwisata, Bali Jadi Percontohan Program IP Tourism

Saat ini, pengaturan terkait masih tersebar di berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006, serta aturan agraria yang melarang WNA memiliki tanah. Kondisi ini dinilai memicu kekosongan hukum dan konflik dalam penyelesaian perkara lintas negara.

“Kami berharap Undang-Undang ini dapat memberikan kepastian hukum yang operasional bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani perkara lintas negara,” tegas Koster.

Koster menandaskan, Bali menghadapi persoalan nyata terkait WNA yang tidak hanya berwisata, tetapi juga menjalankan aktivitas ekonomi hingga memicu persoalan hukum, baik pidana maupun perdata.

Isu seperti perkawinan campuran, sengketa hak asuh anak lintas negara, perlindungan pekerja migran Indonesia, hingga praktik kepemilikan lahan secara nominee menjadi persoalan yang membutuhkan regulasi tegas dan komprehensif.

Baca Juga:  Rapat Paripurna Ke-18 DPRD Provinsi Bali, Mendengarkan Pandangan Umum Fraksi Terhadap Pertanggungjawaban Gubernur

Menurutnya, pembentukan RUU HPI menjadi langkah strategis untuk:
Memberikan kepastian hukum sengketa lintas negara
Melindungi perempuan dan anak dalam perkawinan campuran
Memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia
Mempermudah administrasi hukum lintas negara
Mendukung investasi dan pariwisata yang sehat
Menguatkan posisi Indonesia dalam kerja sama hukum internasional

Koster juga menyoroti jumlah pekerja migran asal Bali yang cukup besar, sehingga diperlukan perlindungan hukum yang lebih kuat. Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah memiliki Peraturan Gubernur terkait perlindungan pekerja migran Bali di luar negeri.

Baca Juga:  Dua Hari Pelaksanaan Gema UMKM, Transaksi Capai Puluhan Juta

“RUU HPI sangat diperlukan oleh negara, khususnya Bali sebagai destinasi pariwisata dunia, untuk menegakkan kedaulatan hukum perdata,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Martin D. Tumbelaka menjelaskan bahwa penyusunan RUU ini melibatkan hakim dan notaris agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan aplikatif di lapangan.

Dengan dukungan pemerintah daerah, diharapkan RUU HPI segera disahkan guna memperkuat kepastian hukum, khususnya dalam menangani berbagai kasus yang melibatkan warga negara asing di Indonesia, terutama di Bali yang menjadi sorotan dunia. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR