Denpasar, baliwakenews.com
Tim Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap praktik penipuan terorganisir yang melibatkan penggunaan data pribadi orang lain untuk registrasi kartu perdana. Penggerebekan ini dilakukan di sebuah rumah di Jalan Sakura Gg. 1 No. 18C, Kreneng, Denpasar, setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sekelompok pemuda di lokasi tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Rabu malam, 9 Oktober 2023, sekitar pukul 23.30. Setibanya di lokasi, tim menemukan berbagai barang bukti yang mencurigakan, termasuk modem, laptop, dan sejumlah kartu perdana yang diduga diregistrasi secara ilegal dengan menggunakan identitas orang lain. “Kami juga menemukan kardus berisi ratusan ribu kartu perdana yang belum dibuka,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (16/10).
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan pemilik rumah berinisial DBS (21) yang diduga sebagai otak dari praktik penipuan tersebut. Saat diinterogasi, DBS awalnya mengklaim bahwa ia hanya melakukan registrasi simcard baru, tetapi kemudian mengakui bahwa simcard tersebut dijual melalui aplikasi yang bermarkas di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No. 17, Denpasar.
Setelah mengumpulkan informasi dari pengakuan DBS, tim melanjutkan penyelidikan ke Perumahan Taman Tegeh dan berhasil menangkap 12 orang lainnya. Dari semua tersangka yang ditangkap, DBS diidentifikasi sebagai CEO, sementara salah satu tersangka berinisial GVS berperan sebagai manajer. Candra menjelaskan bahwa beberapa tersangka lainnya berfungsi sebagai kepala produksi dan kepala sortir, yang bertanggung jawab langsung atas proses registrasi dan distribusi kartu sim. “Mayoritas tersangka berasal dari sekitar Denpasar dan daerah luar Bali,” imbuhnya.
Praktik ilegal ini diduga sudah berlangsung sejak awal tahun 2022, dimulai dengan registrasi manual melalui ponsel. Seiring waktu, kegiatan ini berkembang pesat hingga memiliki 168 modem pool untuk registrasi kartu per Agustus 2024. “Selama penggeledahan, kami juga menemukan uang tunai sebesar Rp 250 juta dan sejumlah peralatan lainnya yang digunakan untuk melakukan tindakan ilegal ini,” tambah Candra.
Modus operandi para tersangka adalah dengan membeli data masyarakat melalui dark web. Data tersebut kemudian dipindahkan ke simcard baru yang dibeli dari marketplace dengan harga Rp 3.300.000 per dus yang berisi seribu simcard. Simcard yang telah terisi data pribadi ini dijual melalui website dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk bisnis online, penipuan, judi online, dan aksi kejahatan lainnya. “Kami masih menyelidiki lebih lanjut mengenai jaringan ini,” tegasnya.
Para tersangka diancam dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dapat dikenakan bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.
“Ke depan, kami berencana untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi, serta melakukan investigasi lebih lanjut terhadap pihak bank untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan ini. Kami juga akan mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat dalam sindikat penipuan ini,” tutup Candra. BWN-01

































