Denpasar, baliwakenews.com
Kalaksa BPBD Provinsi Bali I Made Rentin saat mengikuti rapat koordinasi satuan tugas penanganan Covid-19 melalui zoom meeting dengan pusat, di ruangan Pusdalop BPBD Provinsi Bali, Jumat 14 Januari 2022 mengatakan Bali sebagai pintu masuk untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) baik WNA dan WNI untuk tujuan wisata di Indonesia telah menyiapkan 60 hotel karantina.
Kepada Deputi Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana Mayjen TNI Fajar selaku pimpinan rapat, Kalaksa BPBD Provinsi Bali Made Rentin melaporkan bahwa Bali menyiapkan 60 hotel karantina yang terdiri dari 35 hotel bintang 5, 24 hotel bintang 4, 1 hotel bintang 3 dengan jumlah total kamar sebanyak 11.960 kamar. Dari 60 hotel tersebut, 8 hotel karantina untuk PMI dan PPLN dengan total kamar 285 kamar. Selain itu terdapat juga 6 gedung milik Pemerintah dengan total 433 bed untuk karantina.
Selain hotel karantina, sama seperti sebelumnya, Bali tetap menyiapkan prioritas bagi pasien Covid-19 dengan penyediaan rumah sakit rujukan perawatan Covid-19 dan Laboratorium PCR. Dari 62 rumah sakit penanganan Covid-19, terdapat 19 rumah yang digunakan untuk persiapan PPLN. Sementara fasilitas 26 laboratorium sudah dilengkapi 57 alat PCR dengan 10.630 kemampuan maksimal pemeriksaan per hari. Dan dari 26 laboratorium ini, 1 lab diperuntukkan untuk melakukan screening omicron (SGTF).
Dikatakan PMI/ PPLN harus mampu menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR, dan wajib memiliki Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Selain persyaratan diatas, PPLN juga wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri.
Bali juga memiliki perencanaan mitigasi untuk pekerja migran Indonesia (PMI). Apabila diketahui PMI selama karantina mengalami kondisi kesehatan bergejala atau jika hasil PCR positif maka Satgas Covid-19 dari hotel karantina wajib melaporkan kepada petugas KKP, Satgas Covid-19 wilayah dan Bali Medical Tourism Association (BMTA) yang kemudian ditindaklanjuti call center dengan mengirimkan petugas kesehatan (dokter) dan dikoordinasikan dengan pihak asuransi. Sedangkan PMI yang tidak ada gejala/gejala rendah akan langsung diantar ke Hotel ISOTER. “Bagi PMI yang memiliki gejala sedang/berat akan segera diantar ke rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 untuk mendapat perawatan,” kata Rentin.
Perlakuan yang sama juga dilakukan bagi wisatawan mancanegara dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berkunjung ke Bali. *BEN-03

































