Made Ponda Wirawan: Pertahankan Sidi Kumbara

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Ketua Komisi III DPRD Badung Made Ponda Wirawan, ST mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk mempertahankan program Subsidi Kredit Usaha Mikro Badung Sejahtera (Sidi Kumbara). Menurut Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Abiansemal tersebut, program ini masih sangat dibutuhkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). “Program ini memberikan akses kredit kepada UMKM ke Bank BPD Bali. Biaya administrasi, bunga dan lain-lainnya disubsidi oleh pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga:  Sebelum Keluarkan Rekomendasi Untuk LKPJ Bupati Badung Tahun 2024, Komisi II Raker dengan Lima OPD

Dengan adanya subsidi suku bunga plus biaya administrasinya, Ponda Wirawan yakin UMKM di Kabupaten Badung mampu bersaing dengan pelaku usaha di daerah lainnya. “Harga produk UMKM akan bisa ditekan karena pelaku UMKM tak terbebani oleh suku bunga kredit,”ujarnya saat dihubungi, Minggu (27/4).

Lebih lanjut politisi asal Desa Mambal ini mengatakan, bantuan permodalan sangat diperlukan untuk pengembangan produk UMKM. “Kita tahu selama ini, aspek permodalan masih menjadi salah satu kendala dalam pengembangan UMKM di Badung,” tegasnya.

Baca Juga:  Media Gathering LSPR Bali 2024, Penguatan Kolaborasi Dan Sinergitas Jurnalis

Dengan program Sidi Kumbara ini, tegasnya, sebagian persoalan atau kendala UMKM sudah bisa diatasi. “Karena itu, Komisi III DPRD Badung mendorong Pemkab Badung (bupati, red) untuk mempertahankan program ini,” tegasnya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 16 Juli 2024, Pemkab Badung me-launching program Sidi Kumbara. Program ini, merupakan program penting dan strategis untuk pelaku UMKM. Dengan program ini, pelaku UMKM memperoleh akses kredit di Bank BPD Bali dengan plafon awal Rp 25 juta.

Baca Juga:  DPRD Badung Dukung Pelestarian Adat melalui Dresta Lango dan Dharma Shanti Desa Adat Bualu

Ada empat item yang disubsidi dalam kredit Sidi Kumbara ini. Keempatnya adalah biaya administrasi sehingga UMKM menerima utuh sesuai dengan plafon, biaya provisi, biaya asuransi dan penjaminan, serta biaya bunganya. Pelaku UMKM hanya perlu meminjam dan hanya mengembalikan pokoknya saja. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR