Layang-layang Dekat Bandara mulai Ditertibkan Jalur Ini Jadi Target Utama

Iklan Home Page

Badung, baliwaknews.com

Keluhan terhadap adanya penaikan layang-layang di dekat kawasan bandra mulai disikapi. Bahkan Satuan Tugas Cepat Tanggap Penertiban Layang-layang di Sekitar Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (7/7) mulai bergerak. Sejumlah layang-layang yang ada di jalur perlintasan pesawat take off dan landing mulai ditertibkan.

Kapolsek Udara Kompol Agung Budiarto selaku Ketua Satuan Tugas Cepat Tanggap Penertiban Layang-layang di Sekitar Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, via telepon mengungkapkan, penertiban ini mengacu pada aturan yang berlaku. Dimana radius 0 hingga 9 km bandara harusnya memang terbebas atau zero aktivitas layang-layang. Namun untuk saat ini kata dia, penerapan aturan ini tidaklah terlalu saklek. Dimana untuk skala prioritas yang disasar yaitu layang-layang diterbangkan pada jalur pesawat biasa melintas.

Baca Juga:  Dampak Meluas Penutupan Ruang Udara Timur Tengah, 3.197 Penumpang Ngurah Rai Terdampak

“Jadi kami gunakan skala prioritas di jalur take off dan landing. Untuk sementara mungkin kita bijaksanai untuk wilayah yang lain-lain, selama tidak mengganggu take off dan landing,” ungkapnya. Adapun jalur yang dimaksud prioritas tersebut berada di sejumlah wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Seperti, di Kelurahan Tuban (Desa Adat Kelan dan Desa Adat Tuban), Kelurahan Kuta (khususnya Banjar Segara), Kelurahan Tanjung Benoa, serta Kelurahan Serangan.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Dukung Karya Nyekah Masal Desa Adat Punggul

Namun demikian, pihaknya tetap berharap adanya kesadaran masyarakat untuk tidak menaikkan layang-layang di dalam radius 0 hingga 9 km dari bandara. Karena hal ini sangat berkaitan dengan keselamatan penerbangan. Untuk aksi perdana ini kata dia, sudah ada beberapa layang-layang yang ditertibkan. Dimana penurunanya dilakukan sendiri oleh pemiliknya setelah diberikan edukasi.

Baca Juga:  Terima KUA PPAS Perubahan APBD 2021 Kabupaten Badung, Parwata Sebut Ini

Lebih jauh dijelaskanya, larangan menaikkan layang-layang ini mengacu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000. Dimana dalam radius 9 km dari Bandara I Ngurah Rai benar-benar dilarang untuk menaikkan layang-layang. Sementara untuk radius 9 hingga 18 km, penaikan layang-layang dibatasi hanya hingga ketinggian 100 meter serta radius 18 hingga 54 km, ketinggian dilarang melebihi 300 meter. BW-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR