Langgar Prokes, Ratusan Pelanggar Diganjar Kerja Sosial

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Hanya dalam sepekan, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 menindak 12.832 pelanggar. Dari belasan ribu yang melanggar, 217 mendapatkan sanksi kerja sosial.

Karo Ops Polda Bali Kombes Firman Nainggolan mengatakan, 12.832 pelanggar itu ditemukan di 24.565 lokasi di wilayah Bali saat Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 menggelar operasi yustisi penegakan prokes. “Sesuai data yang ada di Posko Ops Aman Nusa Agung bahwa dari tanggal 1-9 Maret 2021 sampai pukul 18.00, Polda Bali beserta jajaran berhasil menindak 12.832 pelanggar prokes,” ucapnya Rabu 10 Maret 2021.

Baca Juga:  3 Kali Ikuti AFC, Bali United Ingin Hapus Dahaga di Asia

Dilanjutkannya, dari 12.832 pelanggar tersebut, sebanyak 12.351 pelanggar diberi teguran lisan, 497 pelanggar mendapat sanksi teguran tertulis dan yang melaksanakan kerja sosial di fasilitas umum sebanyak 217 pelanggar. Kemudian 271 pelanggar membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu dan 17 orang lagi didenda penundaan pemberian pelayanan administrasi. “Sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan masker yang tidak sesuai atau tidak benar,” ujarnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR