Langgar Prokes Dihukum “Push Up”

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Tim Yustisi Kota Denpasar, Kamis (5/11), sidak di laksanakan di seputaran wilayah Pemecutan Kaja. Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu.

Tim yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar menjaring 10 orang pelanggar Prokes.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Ancam Evaluasi 31 Dapur MBG, Soroti Risiko Keamanan Pangan

“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar,” ujarnya.

Dari 10 orang yang melanggar, Sayoga mengaku 6 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan masker yang kurang benar. Maka sesuai dengan Peraturan Gubenur maka 6 orang yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu sedangkan lagi 4 orang diberikan pembinaan yaitu “Push Up” sehingga mereka menggunakan masker dengan benar.

Baca Juga:  Kantongi Akreditasi Unggul, Tes Sipenmaru Gelombang I FKIK Unwar Melonjak

Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan Covid-19.

Baca Juga:  Misteri Hilangnya Grill Jalan Bali Cliff, Antara Dugaan Pencurian dan Ancaman Keselamatan

Dewa Sayoga juga menjelaskan dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan Covid-19 yang semakin meningkat pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR